Search This Blog

Wednesday, March 14, 2012

FILSAFAT AL FARABI DAN IBNU SINA

A.    PENDAHULUAN
Pemikiran, seperti juga penciptaan manusia, sama-sama melampaui perjalanan sejarah. Di mana pun ia, pemikiran merupakan cirri yang tidak bias dipisahkan dari manusia. Di manapun kakinya menjejak, pemikiran dan pemahaman senantiasa dibawanya.
Semenjak awal kemunculannya, manusia disibukkan dengan pertanyaan-pertanyaan fundamental mengenai permulaan alam semesta dan keberakhirannya. Pertanyaan-pertanyaan semacam: apakah alam semesta ini qadîm atau hadîts, merupakan pertanyaan yang berkecamuk dalam setiap benak anak manusia. Para sejarahwan filsafat percaya bahwa bunga rampai pemikiran paling kuno yang murni atau sebagian besarnya filosofis berasal dari Yunani. Dimulai dengan para filosuf Yunani klasik sampai pada yang modern bahkan pada masa kejayaan para filosuf Muslim masih menjadi pembahasan yang menarik. Berbagai jawaban muncul dari ragam corak pemikiran mereka. Para filosuf menganggap alam semesta ini adalah qadîm. Terciptanya keadaan dari ketiadaan adalah sesuatu yang mustahil. Tuhan hanya sang pembuat, bukan sang pencipta. Dia telah menciptakan alam semesta ini dari materi yang abadi, abadi seperti diri-Nya. Berbeda dengan para filosuf, kaum agamawan menyakini bahwa alam semesta ini adalah hadîst. Bukan hanya dibuat melainkan diciptakan. Tuhan menciptakan-Nya dari ketiadaan. Tidak ada sesuatu yang maha dahulu yang menyamai ke-mahadahuluan Tuhan. 
Namun pada kesempatan ini pemakalah akan membatasi ruang lingkup pembahasan seputar pemikiran-pemikiran filosuf Muslim yang berusaha menunjukkan bahwa pemikiran filsafat tidak mesti bertentangan dengan agama salah satunya adalah al Farabi dan Ibnu Sina.



B.     PEMBAHASAN

1.      Al Farabi (259-339 H/ 872-950 M)
a.   Biografi
Abu Nashr Muhammad ibn Muhammad ibn Tarkhan ibn Auzalagh al-Farabi atau yang biasa dikenal dengan al-Farabi lahir di Wasij, sebuah dusun kecil di kota Farab, Propinsi Transoxiana, Turkestan, sekitar tahun 870 M,  Sebutan Al-Farabi berasal dari kota dimana ia dilahirkan yaitu kota Farab, ia juga dikenal di dunia barat sebagai Alpharabius, al-Farabi, Farabi, dan Abunasir. Dia berasal dari keluarga bangsawan militer Turki. (Abdullah sidik, Islam dan Filsafat, hal. 89)
Dari Farab ia kemudian pindah ke Baghdad selama 20 tahun, belajar pada Bishr Matta Ibnu Yunus dan Juhana Ibnu Haylam. Pada akhir tahun 942, ia pindah ke Damaskus karena situasi politik Bagdad yang memburuk kemudian ia pindah ke Aleppo untuk memperdalam ilmu pengetahuan dan filsafat serta menghasilkan karya karangan ia sendiri. Selama masa tinggal di Damaskus al-Farabi mendapat perlindungan dari putra mahkota penguasa baru Siria, Saif al-Daulah. Akhirnya, pada bulan Desember 950, ia meninggal dunia di tempat ini (Damaskus) pada usia delapan puluh tahun. (Harun Nasution, Falsafat & Mistisisme dalam Islam, hal. 26)

b.   Pemikiran Filsafat Al Farabi
Al-Farabi adalah seorang filosof muslim dalam arti yang sebenarnya. Ia telah menciptakan sistem filsafat yang relatif lengkap, dan telah memainkan peranan penting dalam perkembangan pemikiran filsafat di dunia Islam. Al-Farabi berusaha memadukan beberapa aliran filsafat yang berkembang sebelumnya, terutama pikiran-pikiran plato dengan Aristoteles, juga antara agama dan filsafat. Al Farabi berkeyakinan bahwa agama dan filsafat tidak bertentangan, bahkan keduanya sama-sama membawa pada kebenaran.

Isi-isi penting dalam falsafat al  Farabi adalah:
1)      Tuhan dan Sifat-sifatnya
Al Farabi dalam risalahnya tentang politik, menyatakan bahwa upaya pertama yang harus dilakukan seseorang ialah mengetahui adanya pencipta bagi alam dengan segala bagiannya, melalui pengamatan terhadap segala yang maujud ini dengan mempertanyakan apakah masing-masing bagian maujud ini memiliki sebab atau bukan. Melalui upaya induksi, orang akan mengetahui bahwa ada sebab bagi tiap sesuatu. Adalah mustahil, kata al Farabi, bahwa sebab-sebab itu berlanjut tanpa akhir karena apa yang tak berakhir tidak bisa diketahui (dipahami) dan sebab paling akhir dari sebab yang banyak itu adalah Yang Esa (al wahid).
Al Farabi berkata, untuk menunjukkan sifat-sifat Yang Maha Esa itu adalah juga mengamati fenomena yang ada di sekitar kita. Dari fenomena itu kita menjumpai dua kenyataan: yang utama dan yang hina. Maka yang lebih pantas untuk disadangkan kepada Yang Maha Esa itu adalah sifat yang paling utama, bahwa sebutan “yang ada (al Mawjud) lebih mulia dari sebutan “yang tidak ada (al ma’dum), maka haruslah kita katakan bahwa Ia ada. Ia lebih utama, lebih mulia daripada apa yang dibayangkan manusia dan tidaklah tersedia jalan bagi siapapun untuk mengetahui-Nya sebagaimana ada-Nya.
Tuhan bukanlah materi dan karena itu pada hakikatnya ia adalah akal actual (al ‘aql bi al fi’l); ia memikirkan (ber-ta’aqqul terhadap) diri-Nya, maka ia adalah akal, aktivitas memikir, dan yang dipikirkan sekaligus secara actual (al ‘aql wa al’aqil wa al ma’qul bi al fi’l). (Prof. Dr. Abdul Aziz Dahlan, Pemikiran Falsafi dalam Islam, hal. 61-63).

2)      Falsafat Emanasi/ Pancaran
Dengan filsafat emanasi al-Farabi mencoba menjelaskan bagaimana yang banyak bisa timbul dari Yang Esa. Tuhan bersifat Maha Esa, tidak berubah, jauh dari materi, Maha Sempurna dan tidak berhajat pada apapun. Kalau demikian hakekat sifat Tuhan bagaimana terjadinya alam materi yang banyak ini dari yang Maha Satu? Emanasi seperti yang disinggung di atas merupakan solusinya bagi al-Farabi.
Proses emanasi itu adalah Tuhan sebagai akal, berpikir tentang diri-Nya, dan dari pemikiran ini timbul satu maujud lain. Tuhan merupakan wujud pertama dan dengan pemikiran itu timbul wujud kedua, dan juga mempunyai substansi. Ia disebut Akal Pertama (First Intelligent) yang tak bersifat materi. Wujud kedua ini berpikir tentang wujud pertama dan dari pemikiran ini timbullah wujud ketiga, disebut Akal Kedua (Second Intelligence).

 Wujud II atau Akal Pertama itu juga berpikir tentang dirinya dan dari situ timbul langit pertama(First Heaven).
Wujud III/Akal II            ------ Tuhan = Wujud IV/Akal Ketiga
------ dirinya = Bintang-bintang
Wujud IV/Akal III            ------ Tuhan = Wujud V/Akal Keempat
------ dirinya=Saturnus
Wujud V/Akal IV            ------ Tuhan =Wujud VI/Akal Kelima
------ dirinya=Jupiter
Wujud VI/Akal V                         ------ Tuhan=Wujud VII/Akal Keenam
------ dirinya=Mars
Wujud VII/AkalVI           ------ Tuhan=Wujud VIII/Akal Ketujuh
------ dirinya=Matahari
Wujud VIII/Akal VII       ------ Tuhan=Wujud IX/Akal Kedelapan
------ dirinya=Venus
Wujud IX/AkalVIII          ------ Tuhan=Wujud X/Akal Kesembilan
------ dirinya=Mercury
Wujud X/Akal IX             ------ Tuhan=Wujud XI/Akal Kesepuluh
------ dirinyaBulan
Pada pemikiran Wujud IX/Akal Kesepuluh ini berhenti terjadi timbulnya akal-akal. Tetapi dari Akal Kesepuluh muncullah bumi serta roh-roh dan materi pertama yang menjadi dasar dari keempat unsur api, udara, air dan tanah.
Jadinya ada 10 akal dan 9 langit dari teori  Yunani tentang 9 langit (sphere) yang kekal berputar sekitar bumi. Akal kesepuluh mengatur dunia yang ditempati manusia ini. Tentang qidam  (tidak bermulanya/ baharunya alam), al Farabi mencela orang yang mengatakan bahwa alam ini menurut Aristoteles adalah kekal. Menurut al Farabi alam terjadi dengan tidak mempunyai permulaan dalam waktu, yaitu tidak terjadi secara berangsur-angsur, tetapi sekaligus dengan tidak berwaktu.
Tidak jelas apa yang dimaksud al Farabi. Sebagian penyelidik berpendapat bahwa bagi al Farabi alam ini baharu. Tetapi De Boer mengartikan alam bagi al Farabi qadim (tidak bermula). Intinya adalah bahwa materi asal dari alam memancar dari wujud Allah dan pemancaran itu terjadi dari qidam. Pemancaran diartikan penjadian. Materi dan alam dijadikan tetapi mungkin sekali bersifat qidam. (Harun Nasution, Falsafat & Mistisisme dalam Islam, hal.27-29)
Jiwa manusia sebagaimana halnya dengan materi asal memancar dari akal kesepuluh. Sebagai Aristoteles ia juga berpendapat bahwa jiwa mempunyai daya-daya:
a)      Gerak (motion) = makan, memelihara, berkembang
b)      Mengetahui (cognition) = merasa, imaginasi
c)      Berfikir (intellection) = akal praktis, akal teoritis
Daya berfikir terdiri dari tiga tingkat:
(1)   Akal Potensial (material intellect)
Akal potensial baru mempunyai potensi berfikir dalam arti: melepaskan arti-arti atau bentuk-bentuk dari materinya.
(2)   Akal aktuil (actual intellect)
Akal aktuil telah dapat melepaskan arti-arti dari materinya, dan arti-arti itu telah mempunyai wujud dalam akal dengan sebenarnya, bukan lagi dalam bentuk potensial, tetapi dalam bentuk aktuil.
(3)   Akal mustafad
Acquired intellect telah dapat menangkap bentuk semata-mata (pure forms). Kalau akal aktuil hanya dapat menangkap arti-arti terlepas dari materi, akal mustafad sanggup menangkap bentuk semata-mata. Bentuk ini berlainan dengan tidak pernah berada dalam materi untuk dapat dilepaskan dari materi. Bentuk semata-mata berada tanpa materi seperti akal yang sepuluh dan Tuhan.

3)      Falsafat Kenabian
Akal yang sepuluh itu dapat disamakan dengan malaikat dalam faham Islam. Filosof-filosof dapat mengetahui hakekat-hakekat karena dapat berkomunikasi dengan akal kesepuluh. Nabi atau rasul juga dapat menerima wahyu karena mempunyai kesanggupan untuk mengadakan komunikasi dengan akal kesepuluh. Tetapi kedudukan rasul atau nabi lebih tinggi dari filosof. Rasul adalah pilihan dan komunikasi dengan akal kesepuluh terjadi bukan atas usaha sendiri, tetapi atas pemberian Tuhan. Filosof dapat mengadakan komunikasi itu atas usaha sendiri, yaitu dengan latihan dan kontemplasi. Selanjutnya filosof dapat mengadakan kumunikasi dengan akal kesepuluh melalui akal, yaitu akal mustafad (acquired intellect); sedangkan rasul atau nabi, tidak perlu sampai mencapai tingkat akal mustafad itu, karena rasul mengadakan kontak dengan akal kesepuluh bukan dengan akal, melainkan dengan daya pengetahuan yang disebut dengan imajinasi. Rasul diberi daya imajinasi yang begitu kuat sehingga dapat berhubungan dengan akal kesepuluh tanpa latihan yang harus dijalani seperti para filosof. Dengan daya imajinasi yang kuat rasul dapat melepaskan diri dari pengaruh-pengaruh pacaindera dan dari tuntutan-tuntutan badanm shingga ia dapat memusatkan perhatian dan mengadakan hubungan dengan akal kesepuluh. Daya imajinasi yang begitu kuat diberikan Tuhan hanya kepada nabi-nabi dan rasul-rasul.
Oleh karena filosof dan nabi mendapat pengetahuan mereka dari sumber yang satu yaitu akal kesepuluh, maka pengetahuan falsafat dan wahyu yang diterima nabi tidak bisa bertentangan. Mukjizat terjadi karena hubungan dengan akal kesepuluh dapat mewujudkan hal-hal yang bertentangan dengan kebiasaan.
Falsafat ini dimajukan al Farabi untuk menentang aliran yang tidak percaya kepada nabi atau rasul (wahyu) sebagai yang dibawa oleh ar Razi dan lain-lain di zaman itu. (Harun Nasution, Falsafat & Mistisisme dalam Islam, hal. 31)

4)      Falsafat Politik
Falsafat kenabian erat hubungannya dengan teori politik al Farabi. Uraian mengenai hal ini terdapat dalam bukunya yang berjudul ara’ ahl al madinah al fadilah. kota, sebagai badan manusia, mempunyai bagian-bagian yang satu dengan yang lain erat hubungannya dan mempunyai fungsi-fungsi tertentu yang harus dijalankan untuk kepentingan keseluruhan badan. Dalam kota (masyarakat) kepada masing-masing anggota harus diberikan kerja yang sepadan dengan kesanggupan mmasing-masing. Pekerjaan yang terpenting dalam masyarakat ialah pekerjaan kepala masyarakat, yang dalam tubuh manusia serupa dengan pekerjaan akal. Kepalalah sumber dari segala peraturan dan keharnonisan dalam masyarakat. Ia mesti bertubuh sehat dan kuat, pintar, cinta pada ilmu pengetahuan dan pada keadilan. Ia harus sudah mempunyai akal dalam tingkat ketiga, akal mustafad yang sudah dapat berkomunikasi dengan akal kesepuluh, pengatur bumi kita ini. Sebaik-baik kepala ialah Nabi atau Rasul. Kepala yang serupa inilah yang dapat mengadakan peraturan-peraturan yang baik dan bermanfaat bagi msyarakat, sehingga masyarakat menjadi makmur dan baik, dan dalamnya anggota-anggota dapat memperoleh kesenangan. Tugas kepala negara bukan hanya mengatur negara tetapi mendidik manusia mempunyai akhlak yang baik.
Manusia bersifat sosial, tidak dapat hidup tersendiri. Kesenangan manusia dapat dicapai hanya dalam hidup bermasyarkat dan semua bekerja sama untuk kepentingan bersama.
Disamping al Madinah al Fadilah ada al Madinah al Jahiliah yang anggota-anggotanya bertujuan hanya mencari kesenangan jasmani. Kemudian ada lagi al Madinah al Fasiqah yang anggotanya mempunyai pengetahuan yang sama dengan anggota Madinah Fadilah tetapi kelakuan mereka sama dengan kelakuan anggotanya madinah jahiliah.

c.    Karya-karya Al Farabi
Selama hidupnya al Farabi banyak berkarya. Di antara karya tulisnya itu dapat disebutkan di sini sejumlah judul, yaitu Kitab Ara Ahl al-Madinah al Fadilah (tentang pandangan-pandangan penduduk kota utama), Kitab Ihsa al Ulum (tentang perincian pengetahuan), Risalah fi Isbat al Mufariqat (tentang wujud-wujud rohaniah), Tahsil al Sa’adah (tentang upaya mewujudkan kebahagiaan), Masa’il Falsafiyyah wa Ajwibah ‘anha (tentang masalah-masalah falsafat dan jawabannya), Al Ibanah ‘an Gard Aristutalis (tentang pemikiran Aristoteles), dan Kitab bayn Aflatun wa Aristu aw al-jam’ bayn Ra’yay al Hakimayn (tentang persesuaian pendapat Plato dengan Aristoteles).
Melalui karya-karya tulisnya itu, al Farabi memperlihatkan dirinya sebagai Muslim yang teguh memegang agama, penerus Plato dalam bidang etika dan politik, penerus Aristoteles dalam bidang logika dan fisika, dan sebagai pengikut Plotinus dalam bidang metafisika. Dari berbagai sumber itu ia memperoleh prinsip-prinsip yang diyakininya serasi sehingga ia dapat membangun satu system falsafat yang lengkap. (Prof. Dr. Abdul Aziz Dahlan, Pemikiran Falsafi dalam Islam, hal. 61).

2.      Ibnu Sina (370-428 H/ 980-1036 M)
a.   Biografi
Ibnu Sina yang lebih dikenal didaerah barat dengan nama Avicenna, nama lengkapnya adalah Abu Ali Husain Ibn Abdillah Ibn Sina. Ia lahir pada tahun 980 M di Afsyana, suatu tempat dekat Bukhara. Orang tuanya adalah pegawai tinggi pada pemerintahan Dinasti Samani. Di Bukhara ia dibesarkan serta belajar falsafah kedokteran dan ilmu-ilmu agama Islam. Ketika usia sepuluh tahun ia telah banyak mempelajari ilmu agama Islam dan menghafal Al-Qur’an seluruhnya. Dari mufasir Abu Abdellah Natili, Ibnu Sina mendapat bimbingan mengenai ilmu logika yang elementer untuk mempelajari buku Isagoge dan Porphyry, Euclid dan Ptolemus. Dan sesudah gurunya pindah, ia mendalami ilmu agama dan metafisika, terutama dari ajaran Plato dan Arsitoteles yang murni dengan bantuan komentator-komentator dari pengarang yang otoriter dari Yunani yang sudah diterjemahkan kedalam bahasa Arab.
Sewaktu berumur 17 tahun ia telah dikenal sebagai dokter dan atas panggilan Istana pernah mengobati pangeran Nuh Ibn Mansur sehingga pulih kembali kesehatannya. Setelah orang tuanya meninggal ia pindah ke Juzjan, sebuah kota di dekat Laut Kaspia, dan disanalah ia memulai menulis ensiklopedianya tentang ilmu kedokteran yang kemudian terkenal dengan nama Al-Qanun fit-Thibb (The Canon).
Ibnu Sina pula sebagai orang pertama yang menemukan peredaran darah manusia, dimana enam ratus tahun kemudian disempurnakan oleh William Harvey. Dia pulalah yang pertama kali mengatakan bahwa bayi selama  masih dalam kandungan mengambil makanannya lewat tali pusarnya dan masih banyak lagi penemuan-penemuan yang dilakukannya dalam bidang kedokteran.
Sedangkan dibidang filsafat, Ibnu Sina dianggap sebagai imam para filosof di masanya, bahkan sebelum dan sesudahnya. Ibnu Sina otodidak dan genius orisinil yang bukan hanya dunia Islam menyanjungnya ia memang merupakan satu bintang gemerlapan memancarkan cahaya sendiri, yang bukan pinjaman sehingga Roger Bacon, filosof kenamaan dari Eropa Barat pada Abad Pertengahan menyatakan dalam Regacy of Islam-nya Alfred Gullaume; “Sebagian besar filsafat Aristoteles sedikitpun tak dapat memberi pengaruh di Barat, karena kitabnya tersembunyi entah dimana, dan sekiranya ada, sangat sukar sekali didapatnya dan sangat susah dipahami dan digemari orang karena peperangan - peperangan yang meraja lela di sebeleah Timur, sampai saatnya Ibnu Sina dan Ibnu Rusyd dan juga pujangga Timur lain membuktikan kembali falsafah Aristoteles disertai dengan penerangan dan keterangan yang luas.” 
Ibnu Sina pernah juga tinggal di kota sebelah selatan Teheran dan bekerja untuk Ratu Sayyedah dan anaknya Majd al Dawlah lalu kemudian Ibnu Sina diangkat menjadi mentrinya. Kehidupan Ibnu Sina penuh dengan aktifitas-aktifitas kerja keras. Waktunya dihabiskan untuk urusan negara dan menulis. Di usia 58 tahun (428 H / 1037 M) Ibnu Sina meninggal dan dikuburkan di Hamazan. (Dr Ahmad Daudy. MA, Kuliah Filsafat Islam, hal. 60)

b.   Pemikiran Filsafat Ibnu Sina
1.   Falsafat Jiwa
Ibnu Sina memberikan perhatiannya yang khusus terhadap pembahasan kejiwaan, sebagaimana yang dapat kita lihat dari buku-buku yang khusus untuk soal-soal kejiwaan ataupun buku-buku yang berisi campuran berbagai persoalan filsafat.
Memang tidak sukar untuk mencari unsur-unsur pikiran yang membentuk teorinya tentang kejiwaan, seperti pikiran-pikiran Aristoteles, Galius atau Plotinus, terutama pikiran-pikiran Aristoteles yang banyak dijadikan sumber pikiran-pikirannya. Namun hal ini tidak berarti bahwa Ibnu Sina tidak mempunyai kepribadian sendiri atau pikiran-pikiran yang sebelumnya, baik dalam segi pembahasan fisika maupun segi pembahasan metafisika.
Dalam segi fisika, ia banyak  memakai metode eksperimen dan banyak terpengaruh oleh pembahasan lapangan kedokteran. Dalam segi metafisika terdapat kedalaman dan pembaharuan yang menyebabkan dia mendekati pendapat-pendapat filosof modern. (Ahmad Hanafi, Pengantar Filsafat Islam, 125-126)
Pengaruh Ibnu Sina dalam soal kejiwaan tidak dapat diremehkan, baik pada dunia pikir Arab sejak abad ke sepuluh Masehi sampai akhir abad ke 19 M, terutama pada Gundisallinus, Albert the Great, Thomas Aquinas, Roger Bacon dan Dun Scot.
Pemikiran terpenting yang dihasilkan Ibnu Sina ialah falsafatnya tentang jiwa. Sebagaimana Al-Farabi, ia juga menganut faham pancaran. Dari Tuhan memancar akal pertama, dan dari akal pertama memancar akal kedua dan langit pertama, demikian seterusnya sehingga tercapai akal ke sepuluh dan bumi. Dari akal ke sepuluh memancar segala apa yang terdapat di bumi yang berada dibawah bulan. Akal pertama adalah malaekat tertinggi dan akal kesepuluh adalah Jibril.
Ibnu Sina berpendapat bahwa akal pertama mempunyai dua sifat: sifat wajib wujudnya sebagai pancaran dari Allah, dan sifat mungkin wujudnya jika ditinjau dari hakekat dirinya atau necessary by virtual of the necessary being and possible in essence. Dengan demikian ia mempunyai tiga obyek pemikiran : Tuhan, dirinya sebagai wajib wujudnya dan dirinya sebagai mungkin wujudnya.
Dari pemkiran tentang Tuhan timbul akal-akal dari pemikiran tentang dirinya sebagai wajib wujudnya timbul jiwa - jiwa dari pemikiran tentang dirinya sebagai mungkin wujudnya timbul langit-langit. Jiwa manusia sebagaimana jiwa - jiwa lain dan segala apa yang terdapat di bawah Bulan, memancar dari akal ke sepuluh.(Haarun Nasution, Falsafat & Mistisisme dalam Islam, 34-37)
Segi - segi kejiwaan pada Ibnu Sina pada garis besarnya dapat dibagi menjadi dua segi yaitu :
a.    Segi fisika yang membicarakan tentang macam-macamnya jiwa (jiwa tumbuhkan, jiwa hewan dan jiwa manusia). Pembahasan kebaikan- kebaikan, jiwa manusia, indera dan lain-lain dan pembahasan lain yang biasa termasuk dalam pengertian ilmu jiwa yang sebenarnya.
b.   Segi metafisika, yang membicarakan tentang wujud dan hakikat jiwa, pertalian jiwa dengan badan dan keabadian jiwa.

Ibnu Sina membagi jiwa dalam tiga bagian:
a.    Jiwa tumbuh-tumbuhan dengan daya - daya:
1)   Makan
2)   Tumbuh
3)   Berkembang biak
b.   Jiwa binatang dengan daya-daya :
1)      Gerak
2)      Menangkap dengan dua bagian :
a)   Menagkap dari luar dengan panca indera
b)   Menangkap dari dalam dengan indera-indera dalam:
·      Indera bersama yang menerima segala apa yang ditangkap oleh panca indera
·      Representasi yang menyimpan segala apa yang diterima oleh indera bersama
·      Imaginasi yang dapat menyusun apa yang disimpan dalam representasi
·      Estimasi yang dapat menangkap hal-hala abstrak yang terlepas dari materi umpamanya keharusan lari bagi kambing dari anjing serigala.
·      Rekoleksi yang menyimpan hal-hal abstrak yang diterima oleh estimasi.
c.    Jiwa manusia dengan daya-daya :
1)      Praktis yang hubungannya dengan badan.
2)      Teoritis yang hubungannya adalah dengan hal-hal abstrak. Daya ini mempunyai tingkatan:
a)   Akal materiil yang semata-mata mempunyai potensi untuk berfikir dan belum dilatih walaupun sedikitpun.
b)   Intelectual in habits, yang telah mulai dilatih untuk berfikir tentang hal-hal abstrak.
c)   Akal actuil, yang telah dapat berfikir tentang hal-hal abstrak.
d)  Akal mustafad yaitu akal yang telah sanggup berfikir tentang hal-hal abstrak dengan tak perlu pada daya upaya.
Sifat seseorang bergantung pada jiwa mana dari ketiga macam jiwa tumbuh-tumbuhan, binatang dan manusia yang berpengaruh pada dirinya, maka orang itudapat menyerupai binatang, tetapi jika jiwa manuisa yang mempunyai pengaruhatas dirinya, maka orang itu dekat menyerupai malaikat dan dekat dengan kesempurnaan.
Menurut Ibnu Sina jiwa manusia merupakan satu unit yang tersendiri dan mempunyai wujud terlepas dari badan. Jiwa manusia timbul dan tercipta tiap kaliada badan, yang sesuai dan dapat menerima jiwa, lahir didunia ini. Sungguhpun jiwa manusia tidak mempunyai fungsi-fungsi fisik, dan dengan demikian tak berhajat pada badan untuk menjalankan tugasnya sebagai daya yang berfikir, jiwa masih berhajat pada badan karena pada permulaan wujudnya badanlah yang menolong jiwa manusia untuk dapat berfikir.

2.      Falsafat Wahyu dan Nabi
Pentingnya gejala kenabian dan wahyu ilahi merupakan sesuatu yang oleh Ibnu Sina telah diusahakan untuk dibangun dalam empat tingkatan : intelektual, “imajinatif”, keajaiban, dan sosio politis. Totalitas keempat tingkatan ini memberi kita petunjuk yang jelas tentang motivasi, watak dan arah pemikiran keagamaan.
Akal manusia terdiri empat macam yaitu akal materil, akal  intelektual, akal aktuil, dan akal mustafad. Dari keempat akal tersebut tingkatan akal yang terendah adalah akal materiil. Ada kalanya Tuhan menganugerahkan kepada manusia akal materiil yang besar lagi kuat, yang Ibnu Sina diberi nama al hads yaitu intuisi. Daya yang ada pada akal materiil semua ini begitu besarnya, sehingga tanpa melalui latihan dengan mudah dapat berhubungan dengan akal aktif dan dengan mudah dapat menerima cahaya atau wahyu dari Tuhan. Akal serupa ini mempunyai daya suci. Inilah bentuk akal tertinggi yang dapat diperoleh manusia dan terdapat hanya pada nabi-nabi.
Jadi wahyu dalam pengertian teknis inilah yang mendorong manusia untuk beramal dan menjadi orang baik, tidak hanya murni sebagai wawasan intelektual dan ilham belaka. Maka tak ada agama yang hanya berdasarkan akal murni. Namun demikian, wahyu teknis ini, dalam rangka mencapai kualitas potensi yang diperlukan, juga tak pelak lagi menderita karena dalam kenyataannya wahyu tersebut tidak memberikan kebenaran yang sebenarnya, tetapi kebenaran dalam selubung symbol-simbol. Namun sejauh mana wahyu itu mendorong ?. Kecuali kalau nabi dapat menyatakan wawasan moralnya ke dalam tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip moral yang memadai, dan sebenarnya ke dalam suatu struktur sosial politik, baik wawasan maupun kekuatan wahyu imajinatifnya tak akan banyak berfaedah. Maka dari itu, nabi perlu menjadi seorang pembuat hukum dan seorang negarawan tertinggi, memang hanya nabilah pembuat hukum dan negarawan yang sebenarnya.

3.      Falsafat Wujud
Bagi Ibnu Sina sifat wujudlah yang terpenting dan yang mempunyai kedudukan diatas segala sifat lain, walaupun essensi sendiri. Essensi, dalam faham Ibnu Sina terdapat dalam akal, sedang wujud terdapat di luar akal. Wujudlah yang membuat tiap essensi yang dalam akal mempunyai kenyataan diluar akal. Tanpa wujud, essensi tidak besar artinya. Oleh sebab itu wujud lebih penting dari essensi. Tidak mengherankan kalau dikatakan bahwa Ibnu Sina telah terlebih dahulu menimbulkan falsafat wujudiah atau existentialisasi dari filosof - filosof lain.
Kalau dikombinasikan, essensi dan wujud dapat mempunyai kombinasi berikut :
a.    Essensi yang tak dapat mempunyai wujud, dan hal yang serupa ini disebut oleh Ibnu Sina mumtani’ yaitu sesuatu yang mustahil berwujud (impossible being).
b.   Essensi yang boleh mempunyai wujud dan boleh pula tidak mempunyai wujud. Yang serupa ini disebut mumkin  yaitu sesuatu yang mungkin berwujud tetapi mungkin pula tidak berwujud (contingen being). Contohnya adalah alam ini yang pada mulanya tidak ada kemudian ada dan akhirnya akan hancur menjadi tidak ada.
c.    Essensi yang tak boleh tidak mesti mempunyai wujud. Disini essensi tidak bisa dipisahkan dari wujud. Essensi dan wujud adalah sama dan satu. Di sini essensi tidak dimulai oleh tidak berwujud dan kemudian berwujud, sebagaimana halnya dengan essensi dalam kategori kedua, tetapi essensi mesti dan wajib mempunyai wujud selama - lamanya. Yang serupa ini disebut mesti berwujud (necessary being ) yaitu Tuhan. Wajib al wujud inilah yang mewujudkan mumkin al wujud.
Dengan argumen ini Ibnu Sina ingin membuktikan adanya Tuhan menurut logika. Dalam pembagian wujud kepada wajib  dan mumkin, tampaknya Ibnu Sina terpengaruh oleh pembagian wujud para mutakallimun kepada : baharu (al-hadits) dan Qadim (al-Qadim). Karena dalil mereka tentang wujud Allah didasarkan pada pembedaan - pembedaan “baharu” dan “qadim” sehingga mengharuskan orang berkata, setiap orang yang ada selain Allah adalah baharu, yakni didahului oleh zaman dimana Allah tidak berbuat apa - apa. Pendirian ini mengakibatkan lumpuhnya kemurahan Allah pada zaman yang mendahului alam mahluk ini, sehingga Allah tidak pemurah pada satu waktu dan Maha Pemurah pada waktu lain. Dengan kata lain perbuatan-Nya tidak Qadim dan tidak mesti wajib [38]. Untuk menghindari keadaan Tuhan yang demikian itu, Ibnu Sina menyatakan sejak mula “bahwa sebab kebutuhan kepada al-wajib (Tuhan) adalah mungkin, bukan baharu”. Pernyataan ini akan membawa kepada aktifnya iradah Allah sejak Qadim, sebelum Zaman.
Dari pendapat tersebut terdapat perbedaan antara pemikiran para mutakallimin dengan pemikiran Ibnu Sina. Dimana para mutakallimin anatar qadim dan baharu lebih sesuai dengan ajaran agama tentang Tuhan yang menjadikan alam menurut kehendak-Nya, sedangkan dalil Ibnu Sina dalam dirinya terkandung pemikiran Yunani bahwa Tuhan yang tunduk dibawah “kemestian”, sehingga perbuatan-Nya telah ada sekaligus sejak qadim.
“Perbuatan Ilahi” dalam pemikiran Ibnu Sina dapat disimpulkan dalam 4 catatan sebagai berikut :
Pertama, perbuatan yang tidak kontinu (ghairi mutajaddid) yaitu perbuatan yang telah selesai sebelum zaman dan tidak ada lagi yang baharu. Dalam kitab An-Najah (hal. 372) Ibnu Sina berkata : “yang wajib wujud (Tuhan) itu adalah wajib (mesti) dari segala segi, sehingga tidak terlambat wujud lain (wujud muntazhar) - dari wujud-Nya, malah semua yang mungkin menjadi wajib dengan-Nya. Tidak ada bagi-Nya kehendak yang baru, tidak ada tabi’at yang baru, tidak ada ilmu yang baru dan tidak ada suatu sifat dzat-Nya yang baru”. Demikianlah perbuatan Allah telah selesai dan sempurna sejak qadim, tidak ada sesuatu yang baru dalam pemikiran Ibnu Sina, seolah - olah alam ini tidak perlu lagi kepada Allah sesudah diciptakan.
Kedua, perbuatan Ilahi itu tidak ada tujuan apapun. Seakan - akan telah hilang dari perbuatan sifat akal yang dipandang oleh Ibnu Sina sebagai hakekat Tuhan, dan hanya sebagai perbuatan mekanis karena tidak ada tujuan sama sekali.
Ketiga, manakala perbuatan Allah telah selesai dan tidak mengandung sesuatu maksud, keluar dari-Nya berdasarkan “hukum kemestian”, seperti pekerjaan mekanis, bukan dari sesuatu pilihan dan kehendak bebas.
Yang dimaksudkan dalam catatan ketiga ini yaitu Ibnu Sina menisbatkan sifat yang paling rendah kepada Allah karena sejak semula ia menggambarkan “kemestian” pada Allah dari segala sudut. Akibatnya upaya menetapkan iradah Allah sesudah itu menjadi sia - sia, akrena iradah itu tidak lagi bebas sedikitpun dan perbuatan yang keluar dari kehendak itu adalah kemestian dalam arti yang sebenarnya. Jadi tidak ada kebebasan dan kehendak selagi kemestian telah melilit Tuhan sampai pada perbuatan-Nya, lebih-lebih lagi pada dzat-Nya.
Keempat, perbuatan itu hanyalah “memberi wujud” dalam bentuk tertentu. Untuk memberi wujud ini Ibnu Sina menyebutnya dengan beberapa nama, seperti : shudur (keluar), faidh (melimpah), luzum (mesti), wujub anhu (wajib darinya). Nama-nama ini dipakai oleh Ibnu Sina untuk membebaskan diri dari pikiran “Penciptaan Agamawi”, karena ia berada di persimpangan jalan anatara mempergunakan konsep Tuhan sebagai “sebab pembuat” (Illah fa’ilah) seperti ajaran agama dengan konsep Tuhan sebagai sebab tujuan (Illah ghaiyyah) yang berperan sebagai pemberi kepada materi sehingga bergerak ke arahnya secara gradual untuk memperoleh kesempurnaan.
Dalam empat catatan tersebut para penulis sejarah dan pengkritik Ibnu Sina selalu memahami bahwa Ibnu Sina menggunakan konsep pertama yaitu konsep Tuhan sebagai “sebab pembuat”. Tidak terpikir oleh mereka kemunginan Ibnu Sina menggunakan konsep kedua, yang menyatakan bahwa Tuhan tidak mencipta, tapi hanya sebagai “tujuan” semata. Semua mahluk merindui Tuhan dan bergerak ke arahNya seperti yang terdapat dalam konsepsi Aristoteles tentang keindahan seni dalan hubungan alam dengan Tuhan.

c.    Karya Ibnu Sina
Diantara karangan - karangan Ibnu Sina adalah :
1.      As- Syifa’ ( The Book of Recovery or The Book of Remedy = Buku tentang Penemuan, atau Buku tentang Penyembuhan). Dalam bahasa Latin dengan nama Sanatio, atau Sufficienta. Isinya terbagi atas 4 bagian, yaitu: Logika, Fisika, Matematika, dan Metafisika.
2.      Nafat, buku ini adalah ringkasan dari buku As-Syifa’.
3.      Qanun, buku ini adalah buku lmu kedokteran, dijadikan buku pokok pada Universitas Montpellier (Perancis) dan Universitas Lourain (Belgia).
4.      Sadidiyya. Buku ilmu kedokteran.
5.      Al-Musiqa. Buku tentang musik.
6.      Al-Mantiq, diuntukkan buat Abul Hasan Sahli.
7.      Qamus el Arabi, terdiri atas lima jilid.Danesh Namesh. Buku filsafat.
8.      Danesh Nameh. Buku filsafat.
9.      Uyun-ul Hikmah. Buku filsafat terdiri atas 10 jilid.
10.  Mujiz, kabir wa Shaghir. Sebuah buku yang menerangkan tentang dasar - dasar ilmu logika secara lengkap.
11.  Hikmah el Masyriqiyyin. Falsafah Timur (Britanica Encyclopedia vol II, hal. 915 menyebutkan kemungkinan besar buku ini telah hilang).
12.  Al-Inshaf. Buku tentang Keadilan Sejati.
13.  Al-Hudud. Berisikan istilah - istilah dan pengertian - pengertian yang dipakai didalam ilmu filsafat.
14.  Al-Isyarat wat Tanbiehat. Buku ini lebih banyak membicarakan dalil - dalil dan peringatan - peringatan yang mengenai prinsip Ketuhanan dan Keagamaan.
15.  An-Najah, (buku tentang kebahagiaan Jiwa)
16.  Dan sebagainya. (Thawil akhyar Dasoeki, Sebuah Kompilasi Filsafat Islam, hal. 37–39)

C.    PENUTUP

Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa al-Farabi sebagai filosof Islam yang pertama kali membawa wacana filsafat secara lebih mendalam. Ia mendirikan tonggak-tonggak filsafat Islam yang kemudian banyak diikuti oleh filosof Islam yang lain. Gelar Guru Kedua terhadap dirinya membuktikan keseriusannya dalam membina filsafat Islam walaupun harus berjuang keras untuk itu. Walaupun pemikiran metafisikanya banyak dikritik oleh pemikir muslim belakangan seperti al-Ghazali. Terutama dalam metafisika emanasi, figur al-Farabi masih menarik untuk didiskusikan. Sumbangannya dalam bidang fisika, metafiska, ilmu politik, dan logika telah memberinya hak untuk menempati posisi terkemuka yang tidak diragukan lagi diantara filosof-filosof Islam.
Kemudian dilanjutkan oleh filosof berikutnya Ibnu Sina yang tidak jau berbeda denga al Farabi, bahwa alam ini diciptakan dengan jalan emanasi (memancar dari Tuhan). Tuhan adalah wujud pertama yang immateri dan dariNyalah memancar segala yang ada.
Tuhan adalah wajibul wujud (jika tidak ada menimbulkan mustahil), beda dengan mumkinul wujud (jika tidak ada atau ada menimbulkan tidak mustahil). 
Pemikiran Ibnu Sina tentang kenabian menjelaskan bahwa nabilah manusia yang paling unggul, lebih unggul dari filosof karena nabi memiliki akal aktualyang sempurna tanpa latihan atau studi keras, sedangkan filosof mendapatkannyadengan usaha dan susah payah




REFRENSI
Harun Nasution, Falsafat dan Mistisme dalam Islam, (Jakarta : Bulan Bintang), 1992
Muhammad Taqi Misbah Yazdi, Filsafat Islam, (Bandung; Mizzan), 2003
Prof. Dr. Abdul Aziz Dahlan, Pemikiran Falsafi dalam Islam, Jakarta; Djambatan), 2003.
Thawil akhyar Dasoeki, Sebuah Kompilasi Filsafat Islam, (Semarang : Dina Utama Semarang), 1993
Ahmad Hanafi, MA,  PengantarFilsafat Islam, (Jakarta:Bulan Bintang), 1986
Dr Ahmad Daudy. MA., Kuliah Filsafat Islam, (Jakarta, Bulan Bintang), 1986  
Read more!

Monday, September 19, 2011

CONTOH RPP

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)


Satuan Pendidikan          : MTs 3 JAKARTA
Mata Pelajaran                : Fiqih
Kelas/Semester                : VIII/ 2
Pertemuan/Minggu ke    : 3/3
Standar Kompetensi       : Memahami hukum Islam tentang haji
Kompetensi Dasar          : Menjelaskan ketentuan ibadah haji


Indikator :
  • Mendefinisikan Pengertian dan hukum haji
  • Menyebutkan syarat wajib dan syarat sah haji
  • Menyebutkan rukun dan wajib haji
  • Menyebutkan sunnah haji

A.    Tatap Muka
1.      Ringkasan Materi
·         Haji adalah sengaja mengunjungi Mekah (Ka’bah) untuk mengerjakan ibadah yang terdiri atas tawaf, sai, wukuf dan amalan-amalan lainnya pada masa tertentu demi memenuhi panggilan Allah SWT dan mengharapkan ridha-Nya.
·         Dalil haji terdapat dalam Q.S. Ali Imran 3: 97
·         Syarat wajib dan syarat sah haji
·         Rukun dan wajib haji
·         Sunnah haji

2.      Sumber Belajar
Referensi    :
-    Fiqih Islam, H. Sulaiman Rasjid, Bandung : Sinar Baru al Gensindo,  cet: 40, 2007
Bahan ajar  : Buku Panduan Belajar MTs
Media/Alat : Laptop dan in Focus

3.      Metode
Ceramah dan CBSA

4.      Langkah Kegiatan Pembelajaran

Tahap Kegiatan
Aktivitas Guru/Siswa
Pendahuluan
-          Salam
-          Apersepsi
-          Menyebutkan tujuan pembelajaran
Inti
Guru :
-          Menjelaskan pengertian haji
-          Menjelaskan dalil dan hukum haji
-          Menyebutkan syarat wajib dan syarat sah haji
-          Menyebutkan rukun dan wajib haji
-          Menyebutkan sunnah haji

Siswa :
-          Mendengarkan penjelasan
-          Menanyakan yang kurang jelas
Penutup
Evaluasi singkat
-          Post tes
-          Memberikan pekerjaan rumah (PR)
-          Menutup pelajaran dengan salam




B.     Tugas Terstruktur
1.      Ringkasan Materi
·         Haji adalah sengaja mengunjungi Mekah (Ka’bah) untuk mengerjakan ibadah yang terdiri atas tawaf, sai, wukuf dan amalan-amalan lainnya pada masa tertentu demi memenuhi panggilan Allah SWT dan mengharapkan ridha-Nya.
·         Dalil haji terdapat dalam Q.S. Ali Imran 3: 97
·         Syarat wajib dan syarat sah haji
·         Rukun dan wajib haji
·         Sunnah haji

2.      Sumber Belajar
Referensi    :    Fiqih Islam, H. Sulaiman Rasjid, Bandung : Sinar Baru al   Gensindo,  cet: 40, 2007
Bahan ajar  :    Buku Panduan Belajar MTs
Media/Alat :    Laptop dan in focus

3.      Metode
Ceramah dan CBSA

4.      Langkah Kegiatan Pembelajaran
Tahap Kegiatan
Aktivitas Guru/Siswa
Pendahuluan
-          Salam
-          Apersepsi
-          Menyebutkan tujuan pembelajaran
Inti
Guru :
-          Menjelaskan pengertian haji
-          Menjelaskan dalil dan hukum haji
-          Menyebutkan syarat wajib dan syarat sah haji
-          Menyebutkan rukun dan wajib haji
-          Menyebutkan sunnah haji

Siswa :
-          Mendengarkan penjelasan
-          Mendiskusikan materi
-          Tanya jawab
Penutup
Evaluasi singkat
-          Post tes
-          Memberikan pekerjaan rumah (PR)
-          Menutup pelajaran dengan salam
5.      Kegiatan Mandiri
a.       Materi Pembelajaran :
Ibadah Haji
b.      Sumber Belajar
Refensi :
-    Fiqih Islam, H. Sulaiman Rasjid, Bandung : Sinar Baru al Gensindo,  cet: 40, 2007
Bahan Ajar : Buku Panduan Belajar MTs
c.       Tugas Untuk Siswa :
Tes tertulis dengan penilaian hasil
Penilaian :
1.      Bentuk Penilaian : pengamatan kinerja dan sikap, tes dan tugas.
2.      Aspek yang dinilai : sikap dan pengetahuan
3.      Jenis penilain : penilaian proses dan penilaian hasil
4.      instrumen Penilaian : lembar pengamatan, soal
5.      Indikator soal tertulis
a.       Menyebutkan definisi haji
b.      Menuliskan dalil haji.
c.       Menyebutkan syarat wajib dan syarat sah haji
d.     Menyebutkan rukun dan wajib haji
e.      Menyebutkan sunnah haji

6.      Instrumen Penilaian  tes tertulis
a.       Sebutkan pengertian  haji ?
b.      Tuliskan dalil al Qur’an dan hadits Nabi dengan terjemahnya tentang haji ?
c.       Sebutkan perbedaan rukun dengan wajib haji ?
d.     Sebutkan macam-macam sunnah haji ?




   
 Guru Pamong                                                   



   Herawaty Nur, S.Ag

                       Jakarta,     Januari  2009  

Guru Mata Pelajaran



     Dedy Kusuma W


Read more!

Thursday, April 21, 2011

KESADARAN HUKUM DALAM KAITAN DENGAN WAWASAN KEBANGSAAN

Makalah
Jaksa Agung Muda Intelijen
Pada acara Pendidikan Kesadaran 
Bela Negara Pemuda
Tingkat Nasional Angkatan II Tahun 2007

Ancaman terhadap kedaulatan negara semula bersifat konvensional, saat ini telah berkembang menjadi multidimensional. Ancaman ini bersumber baik dari permasalahan ideologi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan dan hukum serta permasalahan lain yang terkait dengan kejahatan internasional. Ada hal yang perlu disampaikan agar salah satu diantara ancaman kedaulatan negara yang bersumber dari permasalahahan hukum dapat di minimalisasi.
Dalam konstitusi UUD 45 telah dinyatakan dengan jelas bahwa Negara RI adalah negara berdasar atas hukum (reachtsstaat), bukan negara berdasar atas kekuasaan (machtsstaat), sehingga hukum berikut seluruh pranata pendukungnya merupakan dasar bagi proses penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, bukan saja sebagai alat dari kepentingan sekelompok orang yang berkuasa dan bukan pula alat dari suatu sistem yang cenderung mangabaikan demokrasi, keadilan dan kesejahteraan rakyat indonesia.
Gagasan Negara berdasar atas hokum muncul dari para pendiri Negara ini yang dilandasi oleh prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan social, artinya hokum dan segala wujud nilai-nilai yang dijawantahkan ke dalam peraturan perundang-undangan tidak boleh menyimpang dari prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan social. Hokum dalam gagasan para pendiri Negara tersebut seyogyanya menjadi dasar utama bagi nilai-nilai demokrasi dan keadilan social.
Dalam rentang waktu yang panjang sejarah bangsa Indonesia, Negara dan hokum yang kita cita-citakan sering tidak berdaya untuk membantah terhadap kepentingan sekelompok orang kuat yang justru mengorbankan hak-hak rakyat banyak, yang pada hakekatnya malah mengorbankan misi suci dari hokum itu sendiri. Hokum dalam banyak hal malah acap kali bermetamorfosis menjadi “lembaga pengesah” kesewenang-wenangan dan “lembaga penghukum” bagi pencari keadilan. Implikasinya peran hokum menjadi kerdil, akibatnya system hokum menjadi porak poranda, baik dari aspek kelembagaan hokum, substansi hokum, maupun budaya hokum itu sendiri.
Sikap menghormati hokum dan orientasi berpikir dan bertindak yang selalu didasarkan atas hokum masih harus dibina dan dikembangkan menjadi kebiasaan hidup masyarakat Indonesia. Pembinaan kesadaran hokum masih harus dibina dan dikembangakan menjadi kebiasaan hidup masyarakat Indonesia. Pembinaan kesadaran hokum dan budaya hokum masyarakat sangat perlu untuk dikembangkan, baik melalui saluran pendidikan masyarakat dalam arti luas, melalui saluran media komunikasi masa dan system informasi yang menunjang upaya pemasyarakatan dan pembudayaan kesadaran hokum. Sudah saatnya semua pihak menanamkan keyakinan yang serius terhadap pentingnya menempatkan hokum sebgai “pedoman normative” tertinggi dalam kehidupan bersama, berbangsa dan masyarkat yang bermartabat.
Awal dari kesadaran hokum suatu Negara dan bangsa harus dimulai dari pemuda yang dapat melakukan reformasi diri melalui peningkatan kesadaran hokum dapat menjadi momentum yang merefleksikan sikap perilaku kebangsaan dalam mensukseskan pembangunan Indonesia yang lebih baik.
Salah satu tantangan Indonesia saat ini adalah bagaimana mewujudkan supremasi hokum yang menjamin tegaknya perlindungan HAM berdasarkan prinsip kebenaran dan keadilan. Meskipun konstitusi sudah menyatakan secara tegas bahwa Indonesia merupakan begara hokum, namun dalam prakteknya hokum belum mampu menjadi panutan, pembentukan peraturan perundang-undangan belum mampu mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat umum, tetapi malah cenderung memenuhi kepentingan golongan tertentu. Upaya penegakan hokum dirasakan masih lemah, kurang efektif dan masih bersifat diskriminatif. Memang tidak ada yang perlu dipersalahkan, hal ini terjadi karena kekurangmapanan system hokum yang ada dan masih membudayanya praktek-praktek korupsi pada lembaga-lembaga Negara dan pemerintah.
Jalan untuk mewujudkan supremasi hokum dan menegakkan keadilan memang masih panjang. Bergerak bersama merupakan tanggung jawab kolektif bagi seluruh pemuda, bahkan pemuda dari berbagai latarbelakang harus memberikan kontribusi bagi upaya tegaknya hokum. Meskipun demikian, kesadaran diri akan pentingnya supremasi hokum menjadi syarat mutlak untuk meningkatkan integritas pemuda sebelum melangkah bersama untuk membangun dan membangkitkan hokum di negeri ini.
Terwujudnya hukum sebagai pedoman normatif dalam pembangunan dalam berbangsa dan bernegara diharapkan mempau memberikan manfaat besar bagi bangsa, karena akaman mewujudkan masyarakat yang menjunjung tinggi aturan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan akan menjadi ideologi yang penuntun bagi perilaku kehidupan berbangsa dan bernegara.
Era reformasi membawa banyak perubahan di hampir segala bidang kehidupan. Ada perubahan positif yang bermanfaat bagi masyarakat, namun ada juga negartif yang merugikan keutuhan wilayah dan kedaulatan NKRI. Eforia keterbukaan pasca pemerintahan orde baru menyebabkan arus informasi dari segala penjuru dunia seolah tidak terbendung. Berbagai ideologi baik dari ekstrim kiri maupun ekstrim kanan masuk dan menarik perhatian berbagai lapisan sosial masyarkat kita. Khususnya generasi muda bersikap reaktif dan tanggap untuk mempelajari, memahami dan berusaha menerapkannya dalam upaya mencari jati dirinya, yang pada akhirnya membentuk jati diri bangsa setelah selama lebih dari 30 tahun merasa terbelenggu oelh sistem pemerintahanyang otoriter.
Salah satu dampak buruk dari reformasi adalah memudarnya semangat nasionalisme dan kecintaan pada negara. Perbedaan pendapat antar golongan, kontra terhadap kebijakan pemerintah adalah suatu hal yang dianggap wajar sesuai dengan sistem politik yang demokratis. Namun adanya tindakan-tindakan anarkis, konflik bernuansa SARA dan separatisme yang selalu mengatasnamakan demokrasi, hal ini menimbulkan kesan bahwa tidak ada lagi semangat kebersamaan sebagai bangsa. Kepentingan kelompok, bahkan kepentingan pribadi cenderung ditonjolkan dan menjadi tujuan utama, semangat untuk membela negara seolah memudar.
Bela negara yang biasanya selalu dikaitkan militer, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada TNI saja. Padahal menurut pasal 30 UUD 45, bahwa bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga nega Republik Indonesia. Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia dari ancaman luar negeri maupun dari dalam negeri.
UU No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara RI mangatur tata cara penyelenggaraan pertahanan negara yang dilakukan oleh TNI maupun oleh seluruh komponen bangsa.
Ketertiban masyarakat dapat terwujud jika ada wibawa hukum. Terciptanya wibawa hukum sangat dipengaruhi oleh kesadaran hukum, sementara kesadaran hukum sangat dipengaruhi oleh rasa keadilan masyarakat. Di sisi lain, wibawa hukum juga sangat dipengaruhi oleh wibawa aparat penegak hukum, sedangkan terpenuhi atau tidaknya rasa kadailan masyarkat sangat mempengaruhi persepsi masyarakat tentang baik atau buruknya wibawa aparat hukum itu. Inilah yang disebut dengan suatu sistem. Bahwa antara sub system yang satu dengan yang lain saling berhubungan dan saling mempengaruhi. Terganggunya salah satu sub system tersebut akan mengakibatkan terganggunya system keseluruhan. Oleh karena kita sebagai bagian dari bansa ini, harus berusaha menjaga keutuhan bangsa dengan berpegangan pada hokum yang berlaku di Negara kita.
Bangsa Indonesia sebagai penghuni Negara kesatuan RI ini adalah bangsa yang besar, dengan jumlah penduduk ± 212 000 000 jiwa ini merupakan Negara kepulauan yang terbesar di dunia. Tanahnya sangat subur, terlentak diantara dua benua serta dua samudera besar, yang membuat posisi geografis Indonesia sangat strategis, sehingga banyak bangsa-bangsa lain di dunia ingin menguasai bumi Nusantara ini. Permasalahan pulau sipadan dan ligitan, serta Negara Timor Leste yang pernah menjadi bagian dari provinsi kita, cukuplah menjadi pelajaran berharga bagi pemuda dalam memahami dan memaknai arti penting dari sebuah kesadaran untuk berwawasan kebangsaan yang baik.
Kondisi geografis yang sangat menguntungkan itu bangsa ini diperindah dengan keanekaragaman suku, etnis, agama, bahasa dan adat istiadat namun sangat rentan terhadap perpecahan jika tidak di kelola dengan baik. Oleh karena itu dalam pengelolaan sebuah “Negara bangsa” diperlukan suatu cara pandang atau wawasan yang berorientasi nasional yakni wawasan nusantara.
Cara andang yang berwawasan nusantara itulah pada empat tahun belakangan ini sangat memperihatinkan, bahkan bisa dikatakan hampir berada pada titik terendah yang tercermin pada sikap diri anak bansa ini. Bahkan lebih memperihatinkan lagi ada sekelompok anak bangsa ini yang rela dan dengan rasa tidak bersalah menjual Negara ini kepada bangsa lain hanya untuk mendapatkan popularitas, kedudukan ataupun materi.
Mencermati perilaku seperti itu, maka dapat dipastikan bahwa ikatan nilai-nilai kebangsaan yang selama ini terpatri kuat dalam kehidupan bangsa Indonesia yang merupakan pengejawantahan dari rasa cinta tanah air, bela Negara dan semangat patriotism bangsa mulai luntur dan hampir sirna. Nilai-nilai budaya gotong royong, kesediaan untuk saling menghargai dan saling menghormati perbedaan serta kerelaan berkorban untuk kepentingan bangsa yang dulu melekat kuat dalam sanubari masyarakat yang dikenal sebagai semangat kebangsaannya sangat kental terasa makin menipis. Selain itu, berkembang pula sebuah kesadaran etnis yang sempit berupa tuntutan merdeka dari sekelompok masyarakat di beberapa daerah, seperti aceh, ambon dan papua.
Bangsa Indonesia yang di bangun oleh para pendahulu kita lebih dari 60 tahun yang lalu, dilandasi atas rasa persaatuan dan kesatuan yang tinggi untuk mewujudkan cita-cita bersama yaitu masyarakat adil dan makmur. Rasa kebersamaan tersebut tidak dibangun atas dasar asal-usul,suku bangsa, agama dan geografi, melainkan rasa senasib dan sepenanggungan sebagai bangsa yang terjajah ketika itu.
Melihat perkembangan wawasan kebangsaan yang dimiliki anak-anak bangsa seperti itu, apabila dilahirkan dapat dipastikan NKRI yang sangat kita cintai ini akan terpecah-pecah, dan akan memudahkan kekuatan asing masuk ke wilayah kita seperti terjadi pada zaman penjajahan belanda dahulu. Ketika bangsa Indonesia ditindas, diperas dan dibelenggu kebebasan hak-haknya oleh belanda. Dengan semangat persatuan Indonesia bangsa ini kemudian bangkit bersatu padu mengusir penjajah.
Wawasan kebangsaan Indonesia sudah dicetuskan seluruh pemuda Indonesia dalam satu tekad pada tahun 1928 yang dikenal dengan sebutan “Sumpah pemuda” yang intinya bertekad untuk bersatu dan merdeka dalam wadah sebuah “NKRI”. Seharusnya untuk mengahadapi keadaan Negara yang serba sulit sekarang ini kita bangsa Indonesia bangkit bersatu mengatasi masalah bangsa secara bersama-sama.
Bahaya laten gerakan separatis disintegrative itu selalu nyata di hamparan nusantara ini, entah yang bersifat teritorial maupun ideologis. Untuk itu harus ditumbuh kembangkan rasa kesadaran berwawasan kebangsaan (rekonsientisasi nasionalisme). Disinilah peran pemuda sebagai asset bangsa menjadi sangat dominan karena dengan semangat patriotisme dan nasionalisme, para pemuda dapat berkumpul menjadi satu saling berpegangan tangan dalam menjaga keutuhan NKRI tercinta.
NKRI merupakan harga mati, yang tidak bisa ditawar demi menjaga keutuhan republic dari masud jahat sekelompok oknum yang hendak mencabik-cabik keutuhan dan kestuan bangsa. Namun, demi harga mati sebuah NKRI tersebut, kita tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan, termasuk didalamnya, hak-hak yang paling asasi milik setiap warga.
Oleh karena itu, dalam rangka membangkitkan rekonsientisasi nasionalisme, kita perlu kembali pada spirit founding father and mothers republic ini yang telah meletakkan dasar-dasar ideal konstitusional bagi kelangsungan hidup bangsa. Paling tidak tiga unsure perlu diperhatikan untuk rekonsientisasi nasionalisme.
Pertama, secara konstitusional, UUD 45 dan pancasila harus menjadi bingkai dalam menangani berbagai gerakan separatis disintegrative. Dua warisan dasar hokum bagi republic ini tidak bisa ditawar-tawar lagi untuk diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara guna memperkokoh semangat dan kesadaran wawasan kebangsaan.
Kedua, ssecara cultural, rekonsientisasi nasionalisme dapat mengacu pada warisan luhur kesadaran bahwa bangsa ini memang beragam, tetapi dalam kesatuan. Itulah warisan luhur nilai kebangsaan yang terungkap dalam prinsip Bhineka Tunggal Ika. Kita memang beragam, tetapi tetap dalam kesatuan yang harus saling menghormati demi keutuhan bangsa ini. Keragaman tidak harus dihadapi dengan kekerasan, apalagi penumpasan!
Ketiga, secara ekonomi-sosial, kesejahteraan dan keadilan, yang sering menjadi motivasi dasare munculnya gerakan sparatis disintegrative itu, harus menjadi prioritas perjuangan para elite politik dan pemerintah kita, mulai dari pusat hingga daerah.
Perhatian dan perjuangan demi pemerataan kesejahteraan dan keadilan sebenarnya merupakan pilar utama untuk meresapkan kesadaran akan nasionalisme yang paling efektif. Namun, ini yang sering gagal dilakukan elite politik dan pemerintah kita.
Akibatnya, ketidakpuasan meluas menjadi berbagai gerakan separatis disintegrative. Sebelum terjadi pemerataan kesejahteraan keadilan seluas nusantara, selama itu juga bahaya-bahaya laten yang mengancam keutuhan NKRI akan terus merebeak di republic ini.
Kesimpulannya adalah bahwa dalam rangka mengantisipasi ancaman dan pengaruh dari luar yang bersifat multi deminsional dapat diminimalisir mealalui pembangunan kesadaran pemuda yang memiliki sikap dan tanggung jawab terhadap keutuhan NKRI. Untuk merealisasikannya jati diri seorang pemuda harus memiliki bekal pengetahuan dan pemahaman terhadap kesadaran hokum serta wawasan kebangsaan yang tinggi. Pemuda juga diharapkan dapat menumbuhkan kepekaan terhadap dinamika lingkungan yang dipengaruhi oleh perkembangan ideology, politik, ekonomi, social budaya, pertahanan dan keamanan yang tersu berkembang.

Disampaikan dalam kegiatan Pendidikan Kesadaran Bela Negara Pemuda Tingkat Nasional Angkatan II  
Jakarta 16 Desember 2007 Read more!

Wednesday, March 14, 2012

FILSAFAT AL FARABI DAN IBNU SINA

A.    PENDAHULUAN
Pemikiran, seperti juga penciptaan manusia, sama-sama melampaui perjalanan sejarah. Di mana pun ia, pemikiran merupakan cirri yang tidak bias dipisahkan dari manusia. Di manapun kakinya menjejak, pemikiran dan pemahaman senantiasa dibawanya.
Semenjak awal kemunculannya, manusia disibukkan dengan pertanyaan-pertanyaan fundamental mengenai permulaan alam semesta dan keberakhirannya. Pertanyaan-pertanyaan semacam: apakah alam semesta ini qadîm atau hadîts, merupakan pertanyaan yang berkecamuk dalam setiap benak anak manusia. Para sejarahwan filsafat percaya bahwa bunga rampai pemikiran paling kuno yang murni atau sebagian besarnya filosofis berasal dari Yunani. Dimulai dengan para filosuf Yunani klasik sampai pada yang modern bahkan pada masa kejayaan para filosuf Muslim masih menjadi pembahasan yang menarik. Berbagai jawaban muncul dari ragam corak pemikiran mereka. Para filosuf menganggap alam semesta ini adalah qadîm. Terciptanya keadaan dari ketiadaan adalah sesuatu yang mustahil. Tuhan hanya sang pembuat, bukan sang pencipta. Dia telah menciptakan alam semesta ini dari materi yang abadi, abadi seperti diri-Nya. Berbeda dengan para filosuf, kaum agamawan menyakini bahwa alam semesta ini adalah hadîst. Bukan hanya dibuat melainkan diciptakan. Tuhan menciptakan-Nya dari ketiadaan. Tidak ada sesuatu yang maha dahulu yang menyamai ke-mahadahuluan Tuhan. 
Namun pada kesempatan ini pemakalah akan membatasi ruang lingkup pembahasan seputar pemikiran-pemikiran filosuf Muslim yang berusaha menunjukkan bahwa pemikiran filsafat tidak mesti bertentangan dengan agama salah satunya adalah al Farabi dan Ibnu Sina.



B.     PEMBAHASAN

1.      Al Farabi (259-339 H/ 872-950 M)
a.   Biografi
Abu Nashr Muhammad ibn Muhammad ibn Tarkhan ibn Auzalagh al-Farabi atau yang biasa dikenal dengan al-Farabi lahir di Wasij, sebuah dusun kecil di kota Farab, Propinsi Transoxiana, Turkestan, sekitar tahun 870 M,  Sebutan Al-Farabi berasal dari kota dimana ia dilahirkan yaitu kota Farab, ia juga dikenal di dunia barat sebagai Alpharabius, al-Farabi, Farabi, dan Abunasir. Dia berasal dari keluarga bangsawan militer Turki. (Abdullah sidik, Islam dan Filsafat, hal. 89)
Dari Farab ia kemudian pindah ke Baghdad selama 20 tahun, belajar pada Bishr Matta Ibnu Yunus dan Juhana Ibnu Haylam. Pada akhir tahun 942, ia pindah ke Damaskus karena situasi politik Bagdad yang memburuk kemudian ia pindah ke Aleppo untuk memperdalam ilmu pengetahuan dan filsafat serta menghasilkan karya karangan ia sendiri. Selama masa tinggal di Damaskus al-Farabi mendapat perlindungan dari putra mahkota penguasa baru Siria, Saif al-Daulah. Akhirnya, pada bulan Desember 950, ia meninggal dunia di tempat ini (Damaskus) pada usia delapan puluh tahun. (Harun Nasution, Falsafat & Mistisisme dalam Islam, hal. 26)

b.   Pemikiran Filsafat Al Farabi
Al-Farabi adalah seorang filosof muslim dalam arti yang sebenarnya. Ia telah menciptakan sistem filsafat yang relatif lengkap, dan telah memainkan peranan penting dalam perkembangan pemikiran filsafat di dunia Islam. Al-Farabi berusaha memadukan beberapa aliran filsafat yang berkembang sebelumnya, terutama pikiran-pikiran plato dengan Aristoteles, juga antara agama dan filsafat. Al Farabi berkeyakinan bahwa agama dan filsafat tidak bertentangan, bahkan keduanya sama-sama membawa pada kebenaran.

Isi-isi penting dalam falsafat al  Farabi adalah:
1)      Tuhan dan Sifat-sifatnya
Al Farabi dalam risalahnya tentang politik, menyatakan bahwa upaya pertama yang harus dilakukan seseorang ialah mengetahui adanya pencipta bagi alam dengan segala bagiannya, melalui pengamatan terhadap segala yang maujud ini dengan mempertanyakan apakah masing-masing bagian maujud ini memiliki sebab atau bukan. Melalui upaya induksi, orang akan mengetahui bahwa ada sebab bagi tiap sesuatu. Adalah mustahil, kata al Farabi, bahwa sebab-sebab itu berlanjut tanpa akhir karena apa yang tak berakhir tidak bisa diketahui (dipahami) dan sebab paling akhir dari sebab yang banyak itu adalah Yang Esa (al wahid).
Al Farabi berkata, untuk menunjukkan sifat-sifat Yang Maha Esa itu adalah juga mengamati fenomena yang ada di sekitar kita. Dari fenomena itu kita menjumpai dua kenyataan: yang utama dan yang hina. Maka yang lebih pantas untuk disadangkan kepada Yang Maha Esa itu adalah sifat yang paling utama, bahwa sebutan “yang ada (al Mawjud) lebih mulia dari sebutan “yang tidak ada (al ma’dum), maka haruslah kita katakan bahwa Ia ada. Ia lebih utama, lebih mulia daripada apa yang dibayangkan manusia dan tidaklah tersedia jalan bagi siapapun untuk mengetahui-Nya sebagaimana ada-Nya.
Tuhan bukanlah materi dan karena itu pada hakikatnya ia adalah akal actual (al ‘aql bi al fi’l); ia memikirkan (ber-ta’aqqul terhadap) diri-Nya, maka ia adalah akal, aktivitas memikir, dan yang dipikirkan sekaligus secara actual (al ‘aql wa al’aqil wa al ma’qul bi al fi’l). (Prof. Dr. Abdul Aziz Dahlan, Pemikiran Falsafi dalam Islam, hal. 61-63).

2)      Falsafat Emanasi/ Pancaran
Dengan filsafat emanasi al-Farabi mencoba menjelaskan bagaimana yang banyak bisa timbul dari Yang Esa. Tuhan bersifat Maha Esa, tidak berubah, jauh dari materi, Maha Sempurna dan tidak berhajat pada apapun. Kalau demikian hakekat sifat Tuhan bagaimana terjadinya alam materi yang banyak ini dari yang Maha Satu? Emanasi seperti yang disinggung di atas merupakan solusinya bagi al-Farabi.
Proses emanasi itu adalah Tuhan sebagai akal, berpikir tentang diri-Nya, dan dari pemikiran ini timbul satu maujud lain. Tuhan merupakan wujud pertama dan dengan pemikiran itu timbul wujud kedua, dan juga mempunyai substansi. Ia disebut Akal Pertama (First Intelligent) yang tak bersifat materi. Wujud kedua ini berpikir tentang wujud pertama dan dari pemikiran ini timbullah wujud ketiga, disebut Akal Kedua (Second Intelligence).

 Wujud II atau Akal Pertama itu juga berpikir tentang dirinya dan dari situ timbul langit pertama(First Heaven).
Wujud III/Akal II            ------ Tuhan = Wujud IV/Akal Ketiga
------ dirinya = Bintang-bintang
Wujud IV/Akal III            ------ Tuhan = Wujud V/Akal Keempat
------ dirinya=Saturnus
Wujud V/Akal IV            ------ Tuhan =Wujud VI/Akal Kelima
------ dirinya=Jupiter
Wujud VI/Akal V                         ------ Tuhan=Wujud VII/Akal Keenam
------ dirinya=Mars
Wujud VII/AkalVI           ------ Tuhan=Wujud VIII/Akal Ketujuh
------ dirinya=Matahari
Wujud VIII/Akal VII       ------ Tuhan=Wujud IX/Akal Kedelapan
------ dirinya=Venus
Wujud IX/AkalVIII          ------ Tuhan=Wujud X/Akal Kesembilan
------ dirinya=Mercury
Wujud X/Akal IX             ------ Tuhan=Wujud XI/Akal Kesepuluh
------ dirinyaBulan
Pada pemikiran Wujud IX/Akal Kesepuluh ini berhenti terjadi timbulnya akal-akal. Tetapi dari Akal Kesepuluh muncullah bumi serta roh-roh dan materi pertama yang menjadi dasar dari keempat unsur api, udara, air dan tanah.
Jadinya ada 10 akal dan 9 langit dari teori  Yunani tentang 9 langit (sphere) yang kekal berputar sekitar bumi. Akal kesepuluh mengatur dunia yang ditempati manusia ini. Tentang qidam  (tidak bermulanya/ baharunya alam), al Farabi mencela orang yang mengatakan bahwa alam ini menurut Aristoteles adalah kekal. Menurut al Farabi alam terjadi dengan tidak mempunyai permulaan dalam waktu, yaitu tidak terjadi secara berangsur-angsur, tetapi sekaligus dengan tidak berwaktu.
Tidak jelas apa yang dimaksud al Farabi. Sebagian penyelidik berpendapat bahwa bagi al Farabi alam ini baharu. Tetapi De Boer mengartikan alam bagi al Farabi qadim (tidak bermula). Intinya adalah bahwa materi asal dari alam memancar dari wujud Allah dan pemancaran itu terjadi dari qidam. Pemancaran diartikan penjadian. Materi dan alam dijadikan tetapi mungkin sekali bersifat qidam. (Harun Nasution, Falsafat & Mistisisme dalam Islam, hal.27-29)
Jiwa manusia sebagaimana halnya dengan materi asal memancar dari akal kesepuluh. Sebagai Aristoteles ia juga berpendapat bahwa jiwa mempunyai daya-daya:
a)      Gerak (motion) = makan, memelihara, berkembang
b)      Mengetahui (cognition) = merasa, imaginasi
c)      Berfikir (intellection) = akal praktis, akal teoritis
Daya berfikir terdiri dari tiga tingkat:
(1)   Akal Potensial (material intellect)
Akal potensial baru mempunyai potensi berfikir dalam arti: melepaskan arti-arti atau bentuk-bentuk dari materinya.
(2)   Akal aktuil (actual intellect)
Akal aktuil telah dapat melepaskan arti-arti dari materinya, dan arti-arti itu telah mempunyai wujud dalam akal dengan sebenarnya, bukan lagi dalam bentuk potensial, tetapi dalam bentuk aktuil.
(3)   Akal mustafad
Acquired intellect telah dapat menangkap bentuk semata-mata (pure forms). Kalau akal aktuil hanya dapat menangkap arti-arti terlepas dari materi, akal mustafad sanggup menangkap bentuk semata-mata. Bentuk ini berlainan dengan tidak pernah berada dalam materi untuk dapat dilepaskan dari materi. Bentuk semata-mata berada tanpa materi seperti akal yang sepuluh dan Tuhan.

3)      Falsafat Kenabian
Akal yang sepuluh itu dapat disamakan dengan malaikat dalam faham Islam. Filosof-filosof dapat mengetahui hakekat-hakekat karena dapat berkomunikasi dengan akal kesepuluh. Nabi atau rasul juga dapat menerima wahyu karena mempunyai kesanggupan untuk mengadakan komunikasi dengan akal kesepuluh. Tetapi kedudukan rasul atau nabi lebih tinggi dari filosof. Rasul adalah pilihan dan komunikasi dengan akal kesepuluh terjadi bukan atas usaha sendiri, tetapi atas pemberian Tuhan. Filosof dapat mengadakan komunikasi itu atas usaha sendiri, yaitu dengan latihan dan kontemplasi. Selanjutnya filosof dapat mengadakan kumunikasi dengan akal kesepuluh melalui akal, yaitu akal mustafad (acquired intellect); sedangkan rasul atau nabi, tidak perlu sampai mencapai tingkat akal mustafad itu, karena rasul mengadakan kontak dengan akal kesepuluh bukan dengan akal, melainkan dengan daya pengetahuan yang disebut dengan imajinasi. Rasul diberi daya imajinasi yang begitu kuat sehingga dapat berhubungan dengan akal kesepuluh tanpa latihan yang harus dijalani seperti para filosof. Dengan daya imajinasi yang kuat rasul dapat melepaskan diri dari pengaruh-pengaruh pacaindera dan dari tuntutan-tuntutan badanm shingga ia dapat memusatkan perhatian dan mengadakan hubungan dengan akal kesepuluh. Daya imajinasi yang begitu kuat diberikan Tuhan hanya kepada nabi-nabi dan rasul-rasul.
Oleh karena filosof dan nabi mendapat pengetahuan mereka dari sumber yang satu yaitu akal kesepuluh, maka pengetahuan falsafat dan wahyu yang diterima nabi tidak bisa bertentangan. Mukjizat terjadi karena hubungan dengan akal kesepuluh dapat mewujudkan hal-hal yang bertentangan dengan kebiasaan.
Falsafat ini dimajukan al Farabi untuk menentang aliran yang tidak percaya kepada nabi atau rasul (wahyu) sebagai yang dibawa oleh ar Razi dan lain-lain di zaman itu. (Harun Nasution, Falsafat & Mistisisme dalam Islam, hal. 31)

4)      Falsafat Politik
Falsafat kenabian erat hubungannya dengan teori politik al Farabi. Uraian mengenai hal ini terdapat dalam bukunya yang berjudul ara’ ahl al madinah al fadilah. kota, sebagai badan manusia, mempunyai bagian-bagian yang satu dengan yang lain erat hubungannya dan mempunyai fungsi-fungsi tertentu yang harus dijalankan untuk kepentingan keseluruhan badan. Dalam kota (masyarakat) kepada masing-masing anggota harus diberikan kerja yang sepadan dengan kesanggupan mmasing-masing. Pekerjaan yang terpenting dalam masyarakat ialah pekerjaan kepala masyarakat, yang dalam tubuh manusia serupa dengan pekerjaan akal. Kepalalah sumber dari segala peraturan dan keharnonisan dalam masyarakat. Ia mesti bertubuh sehat dan kuat, pintar, cinta pada ilmu pengetahuan dan pada keadilan. Ia harus sudah mempunyai akal dalam tingkat ketiga, akal mustafad yang sudah dapat berkomunikasi dengan akal kesepuluh, pengatur bumi kita ini. Sebaik-baik kepala ialah Nabi atau Rasul. Kepala yang serupa inilah yang dapat mengadakan peraturan-peraturan yang baik dan bermanfaat bagi msyarakat, sehingga masyarakat menjadi makmur dan baik, dan dalamnya anggota-anggota dapat memperoleh kesenangan. Tugas kepala negara bukan hanya mengatur negara tetapi mendidik manusia mempunyai akhlak yang baik.
Manusia bersifat sosial, tidak dapat hidup tersendiri. Kesenangan manusia dapat dicapai hanya dalam hidup bermasyarkat dan semua bekerja sama untuk kepentingan bersama.
Disamping al Madinah al Fadilah ada al Madinah al Jahiliah yang anggota-anggotanya bertujuan hanya mencari kesenangan jasmani. Kemudian ada lagi al Madinah al Fasiqah yang anggotanya mempunyai pengetahuan yang sama dengan anggota Madinah Fadilah tetapi kelakuan mereka sama dengan kelakuan anggotanya madinah jahiliah.

c.    Karya-karya Al Farabi
Selama hidupnya al Farabi banyak berkarya. Di antara karya tulisnya itu dapat disebutkan di sini sejumlah judul, yaitu Kitab Ara Ahl al-Madinah al Fadilah (tentang pandangan-pandangan penduduk kota utama), Kitab Ihsa al Ulum (tentang perincian pengetahuan), Risalah fi Isbat al Mufariqat (tentang wujud-wujud rohaniah), Tahsil al Sa’adah (tentang upaya mewujudkan kebahagiaan), Masa’il Falsafiyyah wa Ajwibah ‘anha (tentang masalah-masalah falsafat dan jawabannya), Al Ibanah ‘an Gard Aristutalis (tentang pemikiran Aristoteles), dan Kitab bayn Aflatun wa Aristu aw al-jam’ bayn Ra’yay al Hakimayn (tentang persesuaian pendapat Plato dengan Aristoteles).
Melalui karya-karya tulisnya itu, al Farabi memperlihatkan dirinya sebagai Muslim yang teguh memegang agama, penerus Plato dalam bidang etika dan politik, penerus Aristoteles dalam bidang logika dan fisika, dan sebagai pengikut Plotinus dalam bidang metafisika. Dari berbagai sumber itu ia memperoleh prinsip-prinsip yang diyakininya serasi sehingga ia dapat membangun satu system falsafat yang lengkap. (Prof. Dr. Abdul Aziz Dahlan, Pemikiran Falsafi dalam Islam, hal. 61).

2.      Ibnu Sina (370-428 H/ 980-1036 M)
a.   Biografi
Ibnu Sina yang lebih dikenal didaerah barat dengan nama Avicenna, nama lengkapnya adalah Abu Ali Husain Ibn Abdillah Ibn Sina. Ia lahir pada tahun 980 M di Afsyana, suatu tempat dekat Bukhara. Orang tuanya adalah pegawai tinggi pada pemerintahan Dinasti Samani. Di Bukhara ia dibesarkan serta belajar falsafah kedokteran dan ilmu-ilmu agama Islam. Ketika usia sepuluh tahun ia telah banyak mempelajari ilmu agama Islam dan menghafal Al-Qur’an seluruhnya. Dari mufasir Abu Abdellah Natili, Ibnu Sina mendapat bimbingan mengenai ilmu logika yang elementer untuk mempelajari buku Isagoge dan Porphyry, Euclid dan Ptolemus. Dan sesudah gurunya pindah, ia mendalami ilmu agama dan metafisika, terutama dari ajaran Plato dan Arsitoteles yang murni dengan bantuan komentator-komentator dari pengarang yang otoriter dari Yunani yang sudah diterjemahkan kedalam bahasa Arab.
Sewaktu berumur 17 tahun ia telah dikenal sebagai dokter dan atas panggilan Istana pernah mengobati pangeran Nuh Ibn Mansur sehingga pulih kembali kesehatannya. Setelah orang tuanya meninggal ia pindah ke Juzjan, sebuah kota di dekat Laut Kaspia, dan disanalah ia memulai menulis ensiklopedianya tentang ilmu kedokteran yang kemudian terkenal dengan nama Al-Qanun fit-Thibb (The Canon).
Ibnu Sina pula sebagai orang pertama yang menemukan peredaran darah manusia, dimana enam ratus tahun kemudian disempurnakan oleh William Harvey. Dia pulalah yang pertama kali mengatakan bahwa bayi selama  masih dalam kandungan mengambil makanannya lewat tali pusarnya dan masih banyak lagi penemuan-penemuan yang dilakukannya dalam bidang kedokteran.
Sedangkan dibidang filsafat, Ibnu Sina dianggap sebagai imam para filosof di masanya, bahkan sebelum dan sesudahnya. Ibnu Sina otodidak dan genius orisinil yang bukan hanya dunia Islam menyanjungnya ia memang merupakan satu bintang gemerlapan memancarkan cahaya sendiri, yang bukan pinjaman sehingga Roger Bacon, filosof kenamaan dari Eropa Barat pada Abad Pertengahan menyatakan dalam Regacy of Islam-nya Alfred Gullaume; “Sebagian besar filsafat Aristoteles sedikitpun tak dapat memberi pengaruh di Barat, karena kitabnya tersembunyi entah dimana, dan sekiranya ada, sangat sukar sekali didapatnya dan sangat susah dipahami dan digemari orang karena peperangan - peperangan yang meraja lela di sebeleah Timur, sampai saatnya Ibnu Sina dan Ibnu Rusyd dan juga pujangga Timur lain membuktikan kembali falsafah Aristoteles disertai dengan penerangan dan keterangan yang luas.” 
Ibnu Sina pernah juga tinggal di kota sebelah selatan Teheran dan bekerja untuk Ratu Sayyedah dan anaknya Majd al Dawlah lalu kemudian Ibnu Sina diangkat menjadi mentrinya. Kehidupan Ibnu Sina penuh dengan aktifitas-aktifitas kerja keras. Waktunya dihabiskan untuk urusan negara dan menulis. Di usia 58 tahun (428 H / 1037 M) Ibnu Sina meninggal dan dikuburkan di Hamazan. (Dr Ahmad Daudy. MA, Kuliah Filsafat Islam, hal. 60)

b.   Pemikiran Filsafat Ibnu Sina
1.   Falsafat Jiwa
Ibnu Sina memberikan perhatiannya yang khusus terhadap pembahasan kejiwaan, sebagaimana yang dapat kita lihat dari buku-buku yang khusus untuk soal-soal kejiwaan ataupun buku-buku yang berisi campuran berbagai persoalan filsafat.
Memang tidak sukar untuk mencari unsur-unsur pikiran yang membentuk teorinya tentang kejiwaan, seperti pikiran-pikiran Aristoteles, Galius atau Plotinus, terutama pikiran-pikiran Aristoteles yang banyak dijadikan sumber pikiran-pikirannya. Namun hal ini tidak berarti bahwa Ibnu Sina tidak mempunyai kepribadian sendiri atau pikiran-pikiran yang sebelumnya, baik dalam segi pembahasan fisika maupun segi pembahasan metafisika.
Dalam segi fisika, ia banyak  memakai metode eksperimen dan banyak terpengaruh oleh pembahasan lapangan kedokteran. Dalam segi metafisika terdapat kedalaman dan pembaharuan yang menyebabkan dia mendekati pendapat-pendapat filosof modern. (Ahmad Hanafi, Pengantar Filsafat Islam, 125-126)
Pengaruh Ibnu Sina dalam soal kejiwaan tidak dapat diremehkan, baik pada dunia pikir Arab sejak abad ke sepuluh Masehi sampai akhir abad ke 19 M, terutama pada Gundisallinus, Albert the Great, Thomas Aquinas, Roger Bacon dan Dun Scot.
Pemikiran terpenting yang dihasilkan Ibnu Sina ialah falsafatnya tentang jiwa. Sebagaimana Al-Farabi, ia juga menganut faham pancaran. Dari Tuhan memancar akal pertama, dan dari akal pertama memancar akal kedua dan langit pertama, demikian seterusnya sehingga tercapai akal ke sepuluh dan bumi. Dari akal ke sepuluh memancar segala apa yang terdapat di bumi yang berada dibawah bulan. Akal pertama adalah malaekat tertinggi dan akal kesepuluh adalah Jibril.
Ibnu Sina berpendapat bahwa akal pertama mempunyai dua sifat: sifat wajib wujudnya sebagai pancaran dari Allah, dan sifat mungkin wujudnya jika ditinjau dari hakekat dirinya atau necessary by virtual of the necessary being and possible in essence. Dengan demikian ia mempunyai tiga obyek pemikiran : Tuhan, dirinya sebagai wajib wujudnya dan dirinya sebagai mungkin wujudnya.
Dari pemkiran tentang Tuhan timbul akal-akal dari pemikiran tentang dirinya sebagai wajib wujudnya timbul jiwa - jiwa dari pemikiran tentang dirinya sebagai mungkin wujudnya timbul langit-langit. Jiwa manusia sebagaimana jiwa - jiwa lain dan segala apa yang terdapat di bawah Bulan, memancar dari akal ke sepuluh.(Haarun Nasution, Falsafat & Mistisisme dalam Islam, 34-37)
Segi - segi kejiwaan pada Ibnu Sina pada garis besarnya dapat dibagi menjadi dua segi yaitu :
a.    Segi fisika yang membicarakan tentang macam-macamnya jiwa (jiwa tumbuhkan, jiwa hewan dan jiwa manusia). Pembahasan kebaikan- kebaikan, jiwa manusia, indera dan lain-lain dan pembahasan lain yang biasa termasuk dalam pengertian ilmu jiwa yang sebenarnya.
b.   Segi metafisika, yang membicarakan tentang wujud dan hakikat jiwa, pertalian jiwa dengan badan dan keabadian jiwa.

Ibnu Sina membagi jiwa dalam tiga bagian:
a.    Jiwa tumbuh-tumbuhan dengan daya - daya:
1)   Makan
2)   Tumbuh
3)   Berkembang biak
b.   Jiwa binatang dengan daya-daya :
1)      Gerak
2)      Menangkap dengan dua bagian :
a)   Menagkap dari luar dengan panca indera
b)   Menangkap dari dalam dengan indera-indera dalam:
·      Indera bersama yang menerima segala apa yang ditangkap oleh panca indera
·      Representasi yang menyimpan segala apa yang diterima oleh indera bersama
·      Imaginasi yang dapat menyusun apa yang disimpan dalam representasi
·      Estimasi yang dapat menangkap hal-hala abstrak yang terlepas dari materi umpamanya keharusan lari bagi kambing dari anjing serigala.
·      Rekoleksi yang menyimpan hal-hal abstrak yang diterima oleh estimasi.
c.    Jiwa manusia dengan daya-daya :
1)      Praktis yang hubungannya dengan badan.
2)      Teoritis yang hubungannya adalah dengan hal-hal abstrak. Daya ini mempunyai tingkatan:
a)   Akal materiil yang semata-mata mempunyai potensi untuk berfikir dan belum dilatih walaupun sedikitpun.
b)   Intelectual in habits, yang telah mulai dilatih untuk berfikir tentang hal-hal abstrak.
c)   Akal actuil, yang telah dapat berfikir tentang hal-hal abstrak.
d)  Akal mustafad yaitu akal yang telah sanggup berfikir tentang hal-hal abstrak dengan tak perlu pada daya upaya.
Sifat seseorang bergantung pada jiwa mana dari ketiga macam jiwa tumbuh-tumbuhan, binatang dan manusia yang berpengaruh pada dirinya, maka orang itudapat menyerupai binatang, tetapi jika jiwa manuisa yang mempunyai pengaruhatas dirinya, maka orang itu dekat menyerupai malaikat dan dekat dengan kesempurnaan.
Menurut Ibnu Sina jiwa manusia merupakan satu unit yang tersendiri dan mempunyai wujud terlepas dari badan. Jiwa manusia timbul dan tercipta tiap kaliada badan, yang sesuai dan dapat menerima jiwa, lahir didunia ini. Sungguhpun jiwa manusia tidak mempunyai fungsi-fungsi fisik, dan dengan demikian tak berhajat pada badan untuk menjalankan tugasnya sebagai daya yang berfikir, jiwa masih berhajat pada badan karena pada permulaan wujudnya badanlah yang menolong jiwa manusia untuk dapat berfikir.

2.      Falsafat Wahyu dan Nabi
Pentingnya gejala kenabian dan wahyu ilahi merupakan sesuatu yang oleh Ibnu Sina telah diusahakan untuk dibangun dalam empat tingkatan : intelektual, “imajinatif”, keajaiban, dan sosio politis. Totalitas keempat tingkatan ini memberi kita petunjuk yang jelas tentang motivasi, watak dan arah pemikiran keagamaan.
Akal manusia terdiri empat macam yaitu akal materil, akal  intelektual, akal aktuil, dan akal mustafad. Dari keempat akal tersebut tingkatan akal yang terendah adalah akal materiil. Ada kalanya Tuhan menganugerahkan kepada manusia akal materiil yang besar lagi kuat, yang Ibnu Sina diberi nama al hads yaitu intuisi. Daya yang ada pada akal materiil semua ini begitu besarnya, sehingga tanpa melalui latihan dengan mudah dapat berhubungan dengan akal aktif dan dengan mudah dapat menerima cahaya atau wahyu dari Tuhan. Akal serupa ini mempunyai daya suci. Inilah bentuk akal tertinggi yang dapat diperoleh manusia dan terdapat hanya pada nabi-nabi.
Jadi wahyu dalam pengertian teknis inilah yang mendorong manusia untuk beramal dan menjadi orang baik, tidak hanya murni sebagai wawasan intelektual dan ilham belaka. Maka tak ada agama yang hanya berdasarkan akal murni. Namun demikian, wahyu teknis ini, dalam rangka mencapai kualitas potensi yang diperlukan, juga tak pelak lagi menderita karena dalam kenyataannya wahyu tersebut tidak memberikan kebenaran yang sebenarnya, tetapi kebenaran dalam selubung symbol-simbol. Namun sejauh mana wahyu itu mendorong ?. Kecuali kalau nabi dapat menyatakan wawasan moralnya ke dalam tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip moral yang memadai, dan sebenarnya ke dalam suatu struktur sosial politik, baik wawasan maupun kekuatan wahyu imajinatifnya tak akan banyak berfaedah. Maka dari itu, nabi perlu menjadi seorang pembuat hukum dan seorang negarawan tertinggi, memang hanya nabilah pembuat hukum dan negarawan yang sebenarnya.

3.      Falsafat Wujud
Bagi Ibnu Sina sifat wujudlah yang terpenting dan yang mempunyai kedudukan diatas segala sifat lain, walaupun essensi sendiri. Essensi, dalam faham Ibnu Sina terdapat dalam akal, sedang wujud terdapat di luar akal. Wujudlah yang membuat tiap essensi yang dalam akal mempunyai kenyataan diluar akal. Tanpa wujud, essensi tidak besar artinya. Oleh sebab itu wujud lebih penting dari essensi. Tidak mengherankan kalau dikatakan bahwa Ibnu Sina telah terlebih dahulu menimbulkan falsafat wujudiah atau existentialisasi dari filosof - filosof lain.
Kalau dikombinasikan, essensi dan wujud dapat mempunyai kombinasi berikut :
a.    Essensi yang tak dapat mempunyai wujud, dan hal yang serupa ini disebut oleh Ibnu Sina mumtani’ yaitu sesuatu yang mustahil berwujud (impossible being).
b.   Essensi yang boleh mempunyai wujud dan boleh pula tidak mempunyai wujud. Yang serupa ini disebut mumkin  yaitu sesuatu yang mungkin berwujud tetapi mungkin pula tidak berwujud (contingen being). Contohnya adalah alam ini yang pada mulanya tidak ada kemudian ada dan akhirnya akan hancur menjadi tidak ada.
c.    Essensi yang tak boleh tidak mesti mempunyai wujud. Disini essensi tidak bisa dipisahkan dari wujud. Essensi dan wujud adalah sama dan satu. Di sini essensi tidak dimulai oleh tidak berwujud dan kemudian berwujud, sebagaimana halnya dengan essensi dalam kategori kedua, tetapi essensi mesti dan wajib mempunyai wujud selama - lamanya. Yang serupa ini disebut mesti berwujud (necessary being ) yaitu Tuhan. Wajib al wujud inilah yang mewujudkan mumkin al wujud.
Dengan argumen ini Ibnu Sina ingin membuktikan adanya Tuhan menurut logika. Dalam pembagian wujud kepada wajib  dan mumkin, tampaknya Ibnu Sina terpengaruh oleh pembagian wujud para mutakallimun kepada : baharu (al-hadits) dan Qadim (al-Qadim). Karena dalil mereka tentang wujud Allah didasarkan pada pembedaan - pembedaan “baharu” dan “qadim” sehingga mengharuskan orang berkata, setiap orang yang ada selain Allah adalah baharu, yakni didahului oleh zaman dimana Allah tidak berbuat apa - apa. Pendirian ini mengakibatkan lumpuhnya kemurahan Allah pada zaman yang mendahului alam mahluk ini, sehingga Allah tidak pemurah pada satu waktu dan Maha Pemurah pada waktu lain. Dengan kata lain perbuatan-Nya tidak Qadim dan tidak mesti wajib [38]. Untuk menghindari keadaan Tuhan yang demikian itu, Ibnu Sina menyatakan sejak mula “bahwa sebab kebutuhan kepada al-wajib (Tuhan) adalah mungkin, bukan baharu”. Pernyataan ini akan membawa kepada aktifnya iradah Allah sejak Qadim, sebelum Zaman.
Dari pendapat tersebut terdapat perbedaan antara pemikiran para mutakallimin dengan pemikiran Ibnu Sina. Dimana para mutakallimin anatar qadim dan baharu lebih sesuai dengan ajaran agama tentang Tuhan yang menjadikan alam menurut kehendak-Nya, sedangkan dalil Ibnu Sina dalam dirinya terkandung pemikiran Yunani bahwa Tuhan yang tunduk dibawah “kemestian”, sehingga perbuatan-Nya telah ada sekaligus sejak qadim.
“Perbuatan Ilahi” dalam pemikiran Ibnu Sina dapat disimpulkan dalam 4 catatan sebagai berikut :
Pertama, perbuatan yang tidak kontinu (ghairi mutajaddid) yaitu perbuatan yang telah selesai sebelum zaman dan tidak ada lagi yang baharu. Dalam kitab An-Najah (hal. 372) Ibnu Sina berkata : “yang wajib wujud (Tuhan) itu adalah wajib (mesti) dari segala segi, sehingga tidak terlambat wujud lain (wujud muntazhar) - dari wujud-Nya, malah semua yang mungkin menjadi wajib dengan-Nya. Tidak ada bagi-Nya kehendak yang baru, tidak ada tabi’at yang baru, tidak ada ilmu yang baru dan tidak ada suatu sifat dzat-Nya yang baru”. Demikianlah perbuatan Allah telah selesai dan sempurna sejak qadim, tidak ada sesuatu yang baru dalam pemikiran Ibnu Sina, seolah - olah alam ini tidak perlu lagi kepada Allah sesudah diciptakan.
Kedua, perbuatan Ilahi itu tidak ada tujuan apapun. Seakan - akan telah hilang dari perbuatan sifat akal yang dipandang oleh Ibnu Sina sebagai hakekat Tuhan, dan hanya sebagai perbuatan mekanis karena tidak ada tujuan sama sekali.
Ketiga, manakala perbuatan Allah telah selesai dan tidak mengandung sesuatu maksud, keluar dari-Nya berdasarkan “hukum kemestian”, seperti pekerjaan mekanis, bukan dari sesuatu pilihan dan kehendak bebas.
Yang dimaksudkan dalam catatan ketiga ini yaitu Ibnu Sina menisbatkan sifat yang paling rendah kepada Allah karena sejak semula ia menggambarkan “kemestian” pada Allah dari segala sudut. Akibatnya upaya menetapkan iradah Allah sesudah itu menjadi sia - sia, akrena iradah itu tidak lagi bebas sedikitpun dan perbuatan yang keluar dari kehendak itu adalah kemestian dalam arti yang sebenarnya. Jadi tidak ada kebebasan dan kehendak selagi kemestian telah melilit Tuhan sampai pada perbuatan-Nya, lebih-lebih lagi pada dzat-Nya.
Keempat, perbuatan itu hanyalah “memberi wujud” dalam bentuk tertentu. Untuk memberi wujud ini Ibnu Sina menyebutnya dengan beberapa nama, seperti : shudur (keluar), faidh (melimpah), luzum (mesti), wujub anhu (wajib darinya). Nama-nama ini dipakai oleh Ibnu Sina untuk membebaskan diri dari pikiran “Penciptaan Agamawi”, karena ia berada di persimpangan jalan anatara mempergunakan konsep Tuhan sebagai “sebab pembuat” (Illah fa’ilah) seperti ajaran agama dengan konsep Tuhan sebagai sebab tujuan (Illah ghaiyyah) yang berperan sebagai pemberi kepada materi sehingga bergerak ke arahnya secara gradual untuk memperoleh kesempurnaan.
Dalam empat catatan tersebut para penulis sejarah dan pengkritik Ibnu Sina selalu memahami bahwa Ibnu Sina menggunakan konsep pertama yaitu konsep Tuhan sebagai “sebab pembuat”. Tidak terpikir oleh mereka kemunginan Ibnu Sina menggunakan konsep kedua, yang menyatakan bahwa Tuhan tidak mencipta, tapi hanya sebagai “tujuan” semata. Semua mahluk merindui Tuhan dan bergerak ke arahNya seperti yang terdapat dalam konsepsi Aristoteles tentang keindahan seni dalan hubungan alam dengan Tuhan.

c.    Karya Ibnu Sina
Diantara karangan - karangan Ibnu Sina adalah :
1.      As- Syifa’ ( The Book of Recovery or The Book of Remedy = Buku tentang Penemuan, atau Buku tentang Penyembuhan). Dalam bahasa Latin dengan nama Sanatio, atau Sufficienta. Isinya terbagi atas 4 bagian, yaitu: Logika, Fisika, Matematika, dan Metafisika.
2.      Nafat, buku ini adalah ringkasan dari buku As-Syifa’.
3.      Qanun, buku ini adalah buku lmu kedokteran, dijadikan buku pokok pada Universitas Montpellier (Perancis) dan Universitas Lourain (Belgia).
4.      Sadidiyya. Buku ilmu kedokteran.
5.      Al-Musiqa. Buku tentang musik.
6.      Al-Mantiq, diuntukkan buat Abul Hasan Sahli.
7.      Qamus el Arabi, terdiri atas lima jilid.Danesh Namesh. Buku filsafat.
8.      Danesh Nameh. Buku filsafat.
9.      Uyun-ul Hikmah. Buku filsafat terdiri atas 10 jilid.
10.  Mujiz, kabir wa Shaghir. Sebuah buku yang menerangkan tentang dasar - dasar ilmu logika secara lengkap.
11.  Hikmah el Masyriqiyyin. Falsafah Timur (Britanica Encyclopedia vol II, hal. 915 menyebutkan kemungkinan besar buku ini telah hilang).
12.  Al-Inshaf. Buku tentang Keadilan Sejati.
13.  Al-Hudud. Berisikan istilah - istilah dan pengertian - pengertian yang dipakai didalam ilmu filsafat.
14.  Al-Isyarat wat Tanbiehat. Buku ini lebih banyak membicarakan dalil - dalil dan peringatan - peringatan yang mengenai prinsip Ketuhanan dan Keagamaan.
15.  An-Najah, (buku tentang kebahagiaan Jiwa)
16.  Dan sebagainya. (Thawil akhyar Dasoeki, Sebuah Kompilasi Filsafat Islam, hal. 37–39)

C.    PENUTUP

Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa al-Farabi sebagai filosof Islam yang pertama kali membawa wacana filsafat secara lebih mendalam. Ia mendirikan tonggak-tonggak filsafat Islam yang kemudian banyak diikuti oleh filosof Islam yang lain. Gelar Guru Kedua terhadap dirinya membuktikan keseriusannya dalam membina filsafat Islam walaupun harus berjuang keras untuk itu. Walaupun pemikiran metafisikanya banyak dikritik oleh pemikir muslim belakangan seperti al-Ghazali. Terutama dalam metafisika emanasi, figur al-Farabi masih menarik untuk didiskusikan. Sumbangannya dalam bidang fisika, metafiska, ilmu politik, dan logika telah memberinya hak untuk menempati posisi terkemuka yang tidak diragukan lagi diantara filosof-filosof Islam.
Kemudian dilanjutkan oleh filosof berikutnya Ibnu Sina yang tidak jau berbeda denga al Farabi, bahwa alam ini diciptakan dengan jalan emanasi (memancar dari Tuhan). Tuhan adalah wujud pertama yang immateri dan dariNyalah memancar segala yang ada.
Tuhan adalah wajibul wujud (jika tidak ada menimbulkan mustahil), beda dengan mumkinul wujud (jika tidak ada atau ada menimbulkan tidak mustahil). 
Pemikiran Ibnu Sina tentang kenabian menjelaskan bahwa nabilah manusia yang paling unggul, lebih unggul dari filosof karena nabi memiliki akal aktualyang sempurna tanpa latihan atau studi keras, sedangkan filosof mendapatkannyadengan usaha dan susah payah




REFRENSI
Harun Nasution, Falsafat dan Mistisme dalam Islam, (Jakarta : Bulan Bintang), 1992
Muhammad Taqi Misbah Yazdi, Filsafat Islam, (Bandung; Mizzan), 2003
Prof. Dr. Abdul Aziz Dahlan, Pemikiran Falsafi dalam Islam, Jakarta; Djambatan), 2003.
Thawil akhyar Dasoeki, Sebuah Kompilasi Filsafat Islam, (Semarang : Dina Utama Semarang), 1993
Ahmad Hanafi, MA,  PengantarFilsafat Islam, (Jakarta:Bulan Bintang), 1986
Dr Ahmad Daudy. MA., Kuliah Filsafat Islam, (Jakarta, Bulan Bintang), 1986  

Monday, September 19, 2011

CONTOH RPP

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)


Satuan Pendidikan          : MTs 3 JAKARTA
Mata Pelajaran                : Fiqih
Kelas/Semester                : VIII/ 2
Pertemuan/Minggu ke    : 3/3
Standar Kompetensi       : Memahami hukum Islam tentang haji
Kompetensi Dasar          : Menjelaskan ketentuan ibadah haji


Indikator :
  • Mendefinisikan Pengertian dan hukum haji
  • Menyebutkan syarat wajib dan syarat sah haji
  • Menyebutkan rukun dan wajib haji
  • Menyebutkan sunnah haji

A.    Tatap Muka
1.      Ringkasan Materi
·         Haji adalah sengaja mengunjungi Mekah (Ka’bah) untuk mengerjakan ibadah yang terdiri atas tawaf, sai, wukuf dan amalan-amalan lainnya pada masa tertentu demi memenuhi panggilan Allah SWT dan mengharapkan ridha-Nya.
·         Dalil haji terdapat dalam Q.S. Ali Imran 3: 97
·         Syarat wajib dan syarat sah haji
·         Rukun dan wajib haji
·         Sunnah haji

2.      Sumber Belajar
Referensi    :
-    Fiqih Islam, H. Sulaiman Rasjid, Bandung : Sinar Baru al Gensindo,  cet: 40, 2007
Bahan ajar  : Buku Panduan Belajar MTs
Media/Alat : Laptop dan in Focus

3.      Metode
Ceramah dan CBSA

4.      Langkah Kegiatan Pembelajaran

Tahap Kegiatan
Aktivitas Guru/Siswa
Pendahuluan
-          Salam
-          Apersepsi
-          Menyebutkan tujuan pembelajaran
Inti
Guru :
-          Menjelaskan pengertian haji
-          Menjelaskan dalil dan hukum haji
-          Menyebutkan syarat wajib dan syarat sah haji
-          Menyebutkan rukun dan wajib haji
-          Menyebutkan sunnah haji

Siswa :
-          Mendengarkan penjelasan
-          Menanyakan yang kurang jelas
Penutup
Evaluasi singkat
-          Post tes
-          Memberikan pekerjaan rumah (PR)
-          Menutup pelajaran dengan salam




B.     Tugas Terstruktur
1.      Ringkasan Materi
·         Haji adalah sengaja mengunjungi Mekah (Ka’bah) untuk mengerjakan ibadah yang terdiri atas tawaf, sai, wukuf dan amalan-amalan lainnya pada masa tertentu demi memenuhi panggilan Allah SWT dan mengharapkan ridha-Nya.
·         Dalil haji terdapat dalam Q.S. Ali Imran 3: 97
·         Syarat wajib dan syarat sah haji
·         Rukun dan wajib haji
·         Sunnah haji

2.      Sumber Belajar
Referensi    :    Fiqih Islam, H. Sulaiman Rasjid, Bandung : Sinar Baru al   Gensindo,  cet: 40, 2007
Bahan ajar  :    Buku Panduan Belajar MTs
Media/Alat :    Laptop dan in focus

3.      Metode
Ceramah dan CBSA

4.      Langkah Kegiatan Pembelajaran
Tahap Kegiatan
Aktivitas Guru/Siswa
Pendahuluan
-          Salam
-          Apersepsi
-          Menyebutkan tujuan pembelajaran
Inti
Guru :
-          Menjelaskan pengertian haji
-          Menjelaskan dalil dan hukum haji
-          Menyebutkan syarat wajib dan syarat sah haji
-          Menyebutkan rukun dan wajib haji
-          Menyebutkan sunnah haji

Siswa :
-          Mendengarkan penjelasan
-          Mendiskusikan materi
-          Tanya jawab
Penutup
Evaluasi singkat
-          Post tes
-          Memberikan pekerjaan rumah (PR)
-          Menutup pelajaran dengan salam
5.      Kegiatan Mandiri
a.       Materi Pembelajaran :
Ibadah Haji
b.      Sumber Belajar
Refensi :
-    Fiqih Islam, H. Sulaiman Rasjid, Bandung : Sinar Baru al Gensindo,  cet: 40, 2007
Bahan Ajar : Buku Panduan Belajar MTs
c.       Tugas Untuk Siswa :
Tes tertulis dengan penilaian hasil
Penilaian :
1.      Bentuk Penilaian : pengamatan kinerja dan sikap, tes dan tugas.
2.      Aspek yang dinilai : sikap dan pengetahuan
3.      Jenis penilain : penilaian proses dan penilaian hasil
4.      instrumen Penilaian : lembar pengamatan, soal
5.      Indikator soal tertulis
a.       Menyebutkan definisi haji
b.      Menuliskan dalil haji.
c.       Menyebutkan syarat wajib dan syarat sah haji
d.     Menyebutkan rukun dan wajib haji
e.      Menyebutkan sunnah haji

6.      Instrumen Penilaian  tes tertulis
a.       Sebutkan pengertian  haji ?
b.      Tuliskan dalil al Qur’an dan hadits Nabi dengan terjemahnya tentang haji ?
c.       Sebutkan perbedaan rukun dengan wajib haji ?
d.     Sebutkan macam-macam sunnah haji ?




   
 Guru Pamong                                                   



   Herawaty Nur, S.Ag

                       Jakarta,     Januari  2009  

Guru Mata Pelajaran



     Dedy Kusuma W


Thursday, April 21, 2011

KESADARAN HUKUM DALAM KAITAN DENGAN WAWASAN KEBANGSAAN

Makalah
Jaksa Agung Muda Intelijen
Pada acara Pendidikan Kesadaran 
Bela Negara Pemuda
Tingkat Nasional Angkatan II Tahun 2007

Ancaman terhadap kedaulatan negara semula bersifat konvensional, saat ini telah berkembang menjadi multidimensional. Ancaman ini bersumber baik dari permasalahan ideologi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan dan hukum serta permasalahan lain yang terkait dengan kejahatan internasional. Ada hal yang perlu disampaikan agar salah satu diantara ancaman kedaulatan negara yang bersumber dari permasalahahan hukum dapat di minimalisasi.
Dalam konstitusi UUD 45 telah dinyatakan dengan jelas bahwa Negara RI adalah negara berdasar atas hukum (reachtsstaat), bukan negara berdasar atas kekuasaan (machtsstaat), sehingga hukum berikut seluruh pranata pendukungnya merupakan dasar bagi proses penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, bukan saja sebagai alat dari kepentingan sekelompok orang yang berkuasa dan bukan pula alat dari suatu sistem yang cenderung mangabaikan demokrasi, keadilan dan kesejahteraan rakyat indonesia.
Gagasan Negara berdasar atas hokum muncul dari para pendiri Negara ini yang dilandasi oleh prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan social, artinya hokum dan segala wujud nilai-nilai yang dijawantahkan ke dalam peraturan perundang-undangan tidak boleh menyimpang dari prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan social. Hokum dalam gagasan para pendiri Negara tersebut seyogyanya menjadi dasar utama bagi nilai-nilai demokrasi dan keadilan social.
Dalam rentang waktu yang panjang sejarah bangsa Indonesia, Negara dan hokum yang kita cita-citakan sering tidak berdaya untuk membantah terhadap kepentingan sekelompok orang kuat yang justru mengorbankan hak-hak rakyat banyak, yang pada hakekatnya malah mengorbankan misi suci dari hokum itu sendiri. Hokum dalam banyak hal malah acap kali bermetamorfosis menjadi “lembaga pengesah” kesewenang-wenangan dan “lembaga penghukum” bagi pencari keadilan. Implikasinya peran hokum menjadi kerdil, akibatnya system hokum menjadi porak poranda, baik dari aspek kelembagaan hokum, substansi hokum, maupun budaya hokum itu sendiri.
Sikap menghormati hokum dan orientasi berpikir dan bertindak yang selalu didasarkan atas hokum masih harus dibina dan dikembangkan menjadi kebiasaan hidup masyarakat Indonesia. Pembinaan kesadaran hokum masih harus dibina dan dikembangakan menjadi kebiasaan hidup masyarakat Indonesia. Pembinaan kesadaran hokum dan budaya hokum masyarakat sangat perlu untuk dikembangkan, baik melalui saluran pendidikan masyarakat dalam arti luas, melalui saluran media komunikasi masa dan system informasi yang menunjang upaya pemasyarakatan dan pembudayaan kesadaran hokum. Sudah saatnya semua pihak menanamkan keyakinan yang serius terhadap pentingnya menempatkan hokum sebgai “pedoman normative” tertinggi dalam kehidupan bersama, berbangsa dan masyarkat yang bermartabat.
Awal dari kesadaran hokum suatu Negara dan bangsa harus dimulai dari pemuda yang dapat melakukan reformasi diri melalui peningkatan kesadaran hokum dapat menjadi momentum yang merefleksikan sikap perilaku kebangsaan dalam mensukseskan pembangunan Indonesia yang lebih baik.
Salah satu tantangan Indonesia saat ini adalah bagaimana mewujudkan supremasi hokum yang menjamin tegaknya perlindungan HAM berdasarkan prinsip kebenaran dan keadilan. Meskipun konstitusi sudah menyatakan secara tegas bahwa Indonesia merupakan begara hokum, namun dalam prakteknya hokum belum mampu menjadi panutan, pembentukan peraturan perundang-undangan belum mampu mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat umum, tetapi malah cenderung memenuhi kepentingan golongan tertentu. Upaya penegakan hokum dirasakan masih lemah, kurang efektif dan masih bersifat diskriminatif. Memang tidak ada yang perlu dipersalahkan, hal ini terjadi karena kekurangmapanan system hokum yang ada dan masih membudayanya praktek-praktek korupsi pada lembaga-lembaga Negara dan pemerintah.
Jalan untuk mewujudkan supremasi hokum dan menegakkan keadilan memang masih panjang. Bergerak bersama merupakan tanggung jawab kolektif bagi seluruh pemuda, bahkan pemuda dari berbagai latarbelakang harus memberikan kontribusi bagi upaya tegaknya hokum. Meskipun demikian, kesadaran diri akan pentingnya supremasi hokum menjadi syarat mutlak untuk meningkatkan integritas pemuda sebelum melangkah bersama untuk membangun dan membangkitkan hokum di negeri ini.
Terwujudnya hukum sebagai pedoman normatif dalam pembangunan dalam berbangsa dan bernegara diharapkan mempau memberikan manfaat besar bagi bangsa, karena akaman mewujudkan masyarakat yang menjunjung tinggi aturan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan akan menjadi ideologi yang penuntun bagi perilaku kehidupan berbangsa dan bernegara.
Era reformasi membawa banyak perubahan di hampir segala bidang kehidupan. Ada perubahan positif yang bermanfaat bagi masyarakat, namun ada juga negartif yang merugikan keutuhan wilayah dan kedaulatan NKRI. Eforia keterbukaan pasca pemerintahan orde baru menyebabkan arus informasi dari segala penjuru dunia seolah tidak terbendung. Berbagai ideologi baik dari ekstrim kiri maupun ekstrim kanan masuk dan menarik perhatian berbagai lapisan sosial masyarkat kita. Khususnya generasi muda bersikap reaktif dan tanggap untuk mempelajari, memahami dan berusaha menerapkannya dalam upaya mencari jati dirinya, yang pada akhirnya membentuk jati diri bangsa setelah selama lebih dari 30 tahun merasa terbelenggu oelh sistem pemerintahanyang otoriter.
Salah satu dampak buruk dari reformasi adalah memudarnya semangat nasionalisme dan kecintaan pada negara. Perbedaan pendapat antar golongan, kontra terhadap kebijakan pemerintah adalah suatu hal yang dianggap wajar sesuai dengan sistem politik yang demokratis. Namun adanya tindakan-tindakan anarkis, konflik bernuansa SARA dan separatisme yang selalu mengatasnamakan demokrasi, hal ini menimbulkan kesan bahwa tidak ada lagi semangat kebersamaan sebagai bangsa. Kepentingan kelompok, bahkan kepentingan pribadi cenderung ditonjolkan dan menjadi tujuan utama, semangat untuk membela negara seolah memudar.
Bela negara yang biasanya selalu dikaitkan militer, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada TNI saja. Padahal menurut pasal 30 UUD 45, bahwa bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga nega Republik Indonesia. Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia dari ancaman luar negeri maupun dari dalam negeri.
UU No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara RI mangatur tata cara penyelenggaraan pertahanan negara yang dilakukan oleh TNI maupun oleh seluruh komponen bangsa.
Ketertiban masyarakat dapat terwujud jika ada wibawa hukum. Terciptanya wibawa hukum sangat dipengaruhi oleh kesadaran hukum, sementara kesadaran hukum sangat dipengaruhi oleh rasa keadilan masyarakat. Di sisi lain, wibawa hukum juga sangat dipengaruhi oleh wibawa aparat penegak hukum, sedangkan terpenuhi atau tidaknya rasa kadailan masyarkat sangat mempengaruhi persepsi masyarakat tentang baik atau buruknya wibawa aparat hukum itu. Inilah yang disebut dengan suatu sistem. Bahwa antara sub system yang satu dengan yang lain saling berhubungan dan saling mempengaruhi. Terganggunya salah satu sub system tersebut akan mengakibatkan terganggunya system keseluruhan. Oleh karena kita sebagai bagian dari bansa ini, harus berusaha menjaga keutuhan bangsa dengan berpegangan pada hokum yang berlaku di Negara kita.
Bangsa Indonesia sebagai penghuni Negara kesatuan RI ini adalah bangsa yang besar, dengan jumlah penduduk ± 212 000 000 jiwa ini merupakan Negara kepulauan yang terbesar di dunia. Tanahnya sangat subur, terlentak diantara dua benua serta dua samudera besar, yang membuat posisi geografis Indonesia sangat strategis, sehingga banyak bangsa-bangsa lain di dunia ingin menguasai bumi Nusantara ini. Permasalahan pulau sipadan dan ligitan, serta Negara Timor Leste yang pernah menjadi bagian dari provinsi kita, cukuplah menjadi pelajaran berharga bagi pemuda dalam memahami dan memaknai arti penting dari sebuah kesadaran untuk berwawasan kebangsaan yang baik.
Kondisi geografis yang sangat menguntungkan itu bangsa ini diperindah dengan keanekaragaman suku, etnis, agama, bahasa dan adat istiadat namun sangat rentan terhadap perpecahan jika tidak di kelola dengan baik. Oleh karena itu dalam pengelolaan sebuah “Negara bangsa” diperlukan suatu cara pandang atau wawasan yang berorientasi nasional yakni wawasan nusantara.
Cara andang yang berwawasan nusantara itulah pada empat tahun belakangan ini sangat memperihatinkan, bahkan bisa dikatakan hampir berada pada titik terendah yang tercermin pada sikap diri anak bansa ini. Bahkan lebih memperihatinkan lagi ada sekelompok anak bangsa ini yang rela dan dengan rasa tidak bersalah menjual Negara ini kepada bangsa lain hanya untuk mendapatkan popularitas, kedudukan ataupun materi.
Mencermati perilaku seperti itu, maka dapat dipastikan bahwa ikatan nilai-nilai kebangsaan yang selama ini terpatri kuat dalam kehidupan bangsa Indonesia yang merupakan pengejawantahan dari rasa cinta tanah air, bela Negara dan semangat patriotism bangsa mulai luntur dan hampir sirna. Nilai-nilai budaya gotong royong, kesediaan untuk saling menghargai dan saling menghormati perbedaan serta kerelaan berkorban untuk kepentingan bangsa yang dulu melekat kuat dalam sanubari masyarakat yang dikenal sebagai semangat kebangsaannya sangat kental terasa makin menipis. Selain itu, berkembang pula sebuah kesadaran etnis yang sempit berupa tuntutan merdeka dari sekelompok masyarakat di beberapa daerah, seperti aceh, ambon dan papua.
Bangsa Indonesia yang di bangun oleh para pendahulu kita lebih dari 60 tahun yang lalu, dilandasi atas rasa persaatuan dan kesatuan yang tinggi untuk mewujudkan cita-cita bersama yaitu masyarakat adil dan makmur. Rasa kebersamaan tersebut tidak dibangun atas dasar asal-usul,suku bangsa, agama dan geografi, melainkan rasa senasib dan sepenanggungan sebagai bangsa yang terjajah ketika itu.
Melihat perkembangan wawasan kebangsaan yang dimiliki anak-anak bangsa seperti itu, apabila dilahirkan dapat dipastikan NKRI yang sangat kita cintai ini akan terpecah-pecah, dan akan memudahkan kekuatan asing masuk ke wilayah kita seperti terjadi pada zaman penjajahan belanda dahulu. Ketika bangsa Indonesia ditindas, diperas dan dibelenggu kebebasan hak-haknya oleh belanda. Dengan semangat persatuan Indonesia bangsa ini kemudian bangkit bersatu padu mengusir penjajah.
Wawasan kebangsaan Indonesia sudah dicetuskan seluruh pemuda Indonesia dalam satu tekad pada tahun 1928 yang dikenal dengan sebutan “Sumpah pemuda” yang intinya bertekad untuk bersatu dan merdeka dalam wadah sebuah “NKRI”. Seharusnya untuk mengahadapi keadaan Negara yang serba sulit sekarang ini kita bangsa Indonesia bangkit bersatu mengatasi masalah bangsa secara bersama-sama.
Bahaya laten gerakan separatis disintegrative itu selalu nyata di hamparan nusantara ini, entah yang bersifat teritorial maupun ideologis. Untuk itu harus ditumbuh kembangkan rasa kesadaran berwawasan kebangsaan (rekonsientisasi nasionalisme). Disinilah peran pemuda sebagai asset bangsa menjadi sangat dominan karena dengan semangat patriotisme dan nasionalisme, para pemuda dapat berkumpul menjadi satu saling berpegangan tangan dalam menjaga keutuhan NKRI tercinta.
NKRI merupakan harga mati, yang tidak bisa ditawar demi menjaga keutuhan republic dari masud jahat sekelompok oknum yang hendak mencabik-cabik keutuhan dan kestuan bangsa. Namun, demi harga mati sebuah NKRI tersebut, kita tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan, termasuk didalamnya, hak-hak yang paling asasi milik setiap warga.
Oleh karena itu, dalam rangka membangkitkan rekonsientisasi nasionalisme, kita perlu kembali pada spirit founding father and mothers republic ini yang telah meletakkan dasar-dasar ideal konstitusional bagi kelangsungan hidup bangsa. Paling tidak tiga unsure perlu diperhatikan untuk rekonsientisasi nasionalisme.
Pertama, secara konstitusional, UUD 45 dan pancasila harus menjadi bingkai dalam menangani berbagai gerakan separatis disintegrative. Dua warisan dasar hokum bagi republic ini tidak bisa ditawar-tawar lagi untuk diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara guna memperkokoh semangat dan kesadaran wawasan kebangsaan.
Kedua, ssecara cultural, rekonsientisasi nasionalisme dapat mengacu pada warisan luhur kesadaran bahwa bangsa ini memang beragam, tetapi dalam kesatuan. Itulah warisan luhur nilai kebangsaan yang terungkap dalam prinsip Bhineka Tunggal Ika. Kita memang beragam, tetapi tetap dalam kesatuan yang harus saling menghormati demi keutuhan bangsa ini. Keragaman tidak harus dihadapi dengan kekerasan, apalagi penumpasan!
Ketiga, secara ekonomi-sosial, kesejahteraan dan keadilan, yang sering menjadi motivasi dasare munculnya gerakan sparatis disintegrative itu, harus menjadi prioritas perjuangan para elite politik dan pemerintah kita, mulai dari pusat hingga daerah.
Perhatian dan perjuangan demi pemerataan kesejahteraan dan keadilan sebenarnya merupakan pilar utama untuk meresapkan kesadaran akan nasionalisme yang paling efektif. Namun, ini yang sering gagal dilakukan elite politik dan pemerintah kita.
Akibatnya, ketidakpuasan meluas menjadi berbagai gerakan separatis disintegrative. Sebelum terjadi pemerataan kesejahteraan keadilan seluas nusantara, selama itu juga bahaya-bahaya laten yang mengancam keutuhan NKRI akan terus merebeak di republic ini.
Kesimpulannya adalah bahwa dalam rangka mengantisipasi ancaman dan pengaruh dari luar yang bersifat multi deminsional dapat diminimalisir mealalui pembangunan kesadaran pemuda yang memiliki sikap dan tanggung jawab terhadap keutuhan NKRI. Untuk merealisasikannya jati diri seorang pemuda harus memiliki bekal pengetahuan dan pemahaman terhadap kesadaran hokum serta wawasan kebangsaan yang tinggi. Pemuda juga diharapkan dapat menumbuhkan kepekaan terhadap dinamika lingkungan yang dipengaruhi oleh perkembangan ideology, politik, ekonomi, social budaya, pertahanan dan keamanan yang tersu berkembang.

Disampaikan dalam kegiatan Pendidikan Kesadaran Bela Negara Pemuda Tingkat Nasional Angkatan II  
Jakarta 16 Desember 2007

Pages

Pages

Pages

Pages