Search This Blog

Thursday, April 21, 2011

KESADARAN HUKUM DALAM KAITAN DENGAN WAWASAN KEBANGSAAN

Makalah
Jaksa Agung Muda Intelijen
Pada acara Pendidikan Kesadaran 
Bela Negara Pemuda
Tingkat Nasional Angkatan II Tahun 2007

Ancaman terhadap kedaulatan negara semula bersifat konvensional, saat ini telah berkembang menjadi multidimensional. Ancaman ini bersumber baik dari permasalahan ideologi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan dan hukum serta permasalahan lain yang terkait dengan kejahatan internasional. Ada hal yang perlu disampaikan agar salah satu diantara ancaman kedaulatan negara yang bersumber dari permasalahahan hukum dapat di minimalisasi.
Dalam konstitusi UUD 45 telah dinyatakan dengan jelas bahwa Negara RI adalah negara berdasar atas hukum (reachtsstaat), bukan negara berdasar atas kekuasaan (machtsstaat), sehingga hukum berikut seluruh pranata pendukungnya merupakan dasar bagi proses penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, bukan saja sebagai alat dari kepentingan sekelompok orang yang berkuasa dan bukan pula alat dari suatu sistem yang cenderung mangabaikan demokrasi, keadilan dan kesejahteraan rakyat indonesia.
Gagasan Negara berdasar atas hokum muncul dari para pendiri Negara ini yang dilandasi oleh prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan social, artinya hokum dan segala wujud nilai-nilai yang dijawantahkan ke dalam peraturan perundang-undangan tidak boleh menyimpang dari prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan social. Hokum dalam gagasan para pendiri Negara tersebut seyogyanya menjadi dasar utama bagi nilai-nilai demokrasi dan keadilan social.
Dalam rentang waktu yang panjang sejarah bangsa Indonesia, Negara dan hokum yang kita cita-citakan sering tidak berdaya untuk membantah terhadap kepentingan sekelompok orang kuat yang justru mengorbankan hak-hak rakyat banyak, yang pada hakekatnya malah mengorbankan misi suci dari hokum itu sendiri. Hokum dalam banyak hal malah acap kali bermetamorfosis menjadi “lembaga pengesah” kesewenang-wenangan dan “lembaga penghukum” bagi pencari keadilan. Implikasinya peran hokum menjadi kerdil, akibatnya system hokum menjadi porak poranda, baik dari aspek kelembagaan hokum, substansi hokum, maupun budaya hokum itu sendiri.
Sikap menghormati hokum dan orientasi berpikir dan bertindak yang selalu didasarkan atas hokum masih harus dibina dan dikembangkan menjadi kebiasaan hidup masyarakat Indonesia. Pembinaan kesadaran hokum masih harus dibina dan dikembangakan menjadi kebiasaan hidup masyarakat Indonesia. Pembinaan kesadaran hokum dan budaya hokum masyarakat sangat perlu untuk dikembangkan, baik melalui saluran pendidikan masyarakat dalam arti luas, melalui saluran media komunikasi masa dan system informasi yang menunjang upaya pemasyarakatan dan pembudayaan kesadaran hokum. Sudah saatnya semua pihak menanamkan keyakinan yang serius terhadap pentingnya menempatkan hokum sebgai “pedoman normative” tertinggi dalam kehidupan bersama, berbangsa dan masyarkat yang bermartabat.
Awal dari kesadaran hokum suatu Negara dan bangsa harus dimulai dari pemuda yang dapat melakukan reformasi diri melalui peningkatan kesadaran hokum dapat menjadi momentum yang merefleksikan sikap perilaku kebangsaan dalam mensukseskan pembangunan Indonesia yang lebih baik.
Salah satu tantangan Indonesia saat ini adalah bagaimana mewujudkan supremasi hokum yang menjamin tegaknya perlindungan HAM berdasarkan prinsip kebenaran dan keadilan. Meskipun konstitusi sudah menyatakan secara tegas bahwa Indonesia merupakan begara hokum, namun dalam prakteknya hokum belum mampu menjadi panutan, pembentukan peraturan perundang-undangan belum mampu mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat umum, tetapi malah cenderung memenuhi kepentingan golongan tertentu. Upaya penegakan hokum dirasakan masih lemah, kurang efektif dan masih bersifat diskriminatif. Memang tidak ada yang perlu dipersalahkan, hal ini terjadi karena kekurangmapanan system hokum yang ada dan masih membudayanya praktek-praktek korupsi pada lembaga-lembaga Negara dan pemerintah.
Jalan untuk mewujudkan supremasi hokum dan menegakkan keadilan memang masih panjang. Bergerak bersama merupakan tanggung jawab kolektif bagi seluruh pemuda, bahkan pemuda dari berbagai latarbelakang harus memberikan kontribusi bagi upaya tegaknya hokum. Meskipun demikian, kesadaran diri akan pentingnya supremasi hokum menjadi syarat mutlak untuk meningkatkan integritas pemuda sebelum melangkah bersama untuk membangun dan membangkitkan hokum di negeri ini.
Terwujudnya hukum sebagai pedoman normatif dalam pembangunan dalam berbangsa dan bernegara diharapkan mempau memberikan manfaat besar bagi bangsa, karena akaman mewujudkan masyarakat yang menjunjung tinggi aturan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan akan menjadi ideologi yang penuntun bagi perilaku kehidupan berbangsa dan bernegara.
Era reformasi membawa banyak perubahan di hampir segala bidang kehidupan. Ada perubahan positif yang bermanfaat bagi masyarakat, namun ada juga negartif yang merugikan keutuhan wilayah dan kedaulatan NKRI. Eforia keterbukaan pasca pemerintahan orde baru menyebabkan arus informasi dari segala penjuru dunia seolah tidak terbendung. Berbagai ideologi baik dari ekstrim kiri maupun ekstrim kanan masuk dan menarik perhatian berbagai lapisan sosial masyarkat kita. Khususnya generasi muda bersikap reaktif dan tanggap untuk mempelajari, memahami dan berusaha menerapkannya dalam upaya mencari jati dirinya, yang pada akhirnya membentuk jati diri bangsa setelah selama lebih dari 30 tahun merasa terbelenggu oelh sistem pemerintahanyang otoriter.
Salah satu dampak buruk dari reformasi adalah memudarnya semangat nasionalisme dan kecintaan pada negara. Perbedaan pendapat antar golongan, kontra terhadap kebijakan pemerintah adalah suatu hal yang dianggap wajar sesuai dengan sistem politik yang demokratis. Namun adanya tindakan-tindakan anarkis, konflik bernuansa SARA dan separatisme yang selalu mengatasnamakan demokrasi, hal ini menimbulkan kesan bahwa tidak ada lagi semangat kebersamaan sebagai bangsa. Kepentingan kelompok, bahkan kepentingan pribadi cenderung ditonjolkan dan menjadi tujuan utama, semangat untuk membela negara seolah memudar.
Bela negara yang biasanya selalu dikaitkan militer, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada TNI saja. Padahal menurut pasal 30 UUD 45, bahwa bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga nega Republik Indonesia. Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia dari ancaman luar negeri maupun dari dalam negeri.
UU No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara RI mangatur tata cara penyelenggaraan pertahanan negara yang dilakukan oleh TNI maupun oleh seluruh komponen bangsa.
Ketertiban masyarakat dapat terwujud jika ada wibawa hukum. Terciptanya wibawa hukum sangat dipengaruhi oleh kesadaran hukum, sementara kesadaran hukum sangat dipengaruhi oleh rasa keadilan masyarakat. Di sisi lain, wibawa hukum juga sangat dipengaruhi oleh wibawa aparat penegak hukum, sedangkan terpenuhi atau tidaknya rasa kadailan masyarkat sangat mempengaruhi persepsi masyarakat tentang baik atau buruknya wibawa aparat hukum itu. Inilah yang disebut dengan suatu sistem. Bahwa antara sub system yang satu dengan yang lain saling berhubungan dan saling mempengaruhi. Terganggunya salah satu sub system tersebut akan mengakibatkan terganggunya system keseluruhan. Oleh karena kita sebagai bagian dari bansa ini, harus berusaha menjaga keutuhan bangsa dengan berpegangan pada hokum yang berlaku di Negara kita.
Bangsa Indonesia sebagai penghuni Negara kesatuan RI ini adalah bangsa yang besar, dengan jumlah penduduk ± 212 000 000 jiwa ini merupakan Negara kepulauan yang terbesar di dunia. Tanahnya sangat subur, terlentak diantara dua benua serta dua samudera besar, yang membuat posisi geografis Indonesia sangat strategis, sehingga banyak bangsa-bangsa lain di dunia ingin menguasai bumi Nusantara ini. Permasalahan pulau sipadan dan ligitan, serta Negara Timor Leste yang pernah menjadi bagian dari provinsi kita, cukuplah menjadi pelajaran berharga bagi pemuda dalam memahami dan memaknai arti penting dari sebuah kesadaran untuk berwawasan kebangsaan yang baik.
Kondisi geografis yang sangat menguntungkan itu bangsa ini diperindah dengan keanekaragaman suku, etnis, agama, bahasa dan adat istiadat namun sangat rentan terhadap perpecahan jika tidak di kelola dengan baik. Oleh karena itu dalam pengelolaan sebuah “Negara bangsa” diperlukan suatu cara pandang atau wawasan yang berorientasi nasional yakni wawasan nusantara.
Cara andang yang berwawasan nusantara itulah pada empat tahun belakangan ini sangat memperihatinkan, bahkan bisa dikatakan hampir berada pada titik terendah yang tercermin pada sikap diri anak bansa ini. Bahkan lebih memperihatinkan lagi ada sekelompok anak bangsa ini yang rela dan dengan rasa tidak bersalah menjual Negara ini kepada bangsa lain hanya untuk mendapatkan popularitas, kedudukan ataupun materi.
Mencermati perilaku seperti itu, maka dapat dipastikan bahwa ikatan nilai-nilai kebangsaan yang selama ini terpatri kuat dalam kehidupan bangsa Indonesia yang merupakan pengejawantahan dari rasa cinta tanah air, bela Negara dan semangat patriotism bangsa mulai luntur dan hampir sirna. Nilai-nilai budaya gotong royong, kesediaan untuk saling menghargai dan saling menghormati perbedaan serta kerelaan berkorban untuk kepentingan bangsa yang dulu melekat kuat dalam sanubari masyarakat yang dikenal sebagai semangat kebangsaannya sangat kental terasa makin menipis. Selain itu, berkembang pula sebuah kesadaran etnis yang sempit berupa tuntutan merdeka dari sekelompok masyarakat di beberapa daerah, seperti aceh, ambon dan papua.
Bangsa Indonesia yang di bangun oleh para pendahulu kita lebih dari 60 tahun yang lalu, dilandasi atas rasa persaatuan dan kesatuan yang tinggi untuk mewujudkan cita-cita bersama yaitu masyarakat adil dan makmur. Rasa kebersamaan tersebut tidak dibangun atas dasar asal-usul,suku bangsa, agama dan geografi, melainkan rasa senasib dan sepenanggungan sebagai bangsa yang terjajah ketika itu.
Melihat perkembangan wawasan kebangsaan yang dimiliki anak-anak bangsa seperti itu, apabila dilahirkan dapat dipastikan NKRI yang sangat kita cintai ini akan terpecah-pecah, dan akan memudahkan kekuatan asing masuk ke wilayah kita seperti terjadi pada zaman penjajahan belanda dahulu. Ketika bangsa Indonesia ditindas, diperas dan dibelenggu kebebasan hak-haknya oleh belanda. Dengan semangat persatuan Indonesia bangsa ini kemudian bangkit bersatu padu mengusir penjajah.
Wawasan kebangsaan Indonesia sudah dicetuskan seluruh pemuda Indonesia dalam satu tekad pada tahun 1928 yang dikenal dengan sebutan “Sumpah pemuda” yang intinya bertekad untuk bersatu dan merdeka dalam wadah sebuah “NKRI”. Seharusnya untuk mengahadapi keadaan Negara yang serba sulit sekarang ini kita bangsa Indonesia bangkit bersatu mengatasi masalah bangsa secara bersama-sama.
Bahaya laten gerakan separatis disintegrative itu selalu nyata di hamparan nusantara ini, entah yang bersifat teritorial maupun ideologis. Untuk itu harus ditumbuh kembangkan rasa kesadaran berwawasan kebangsaan (rekonsientisasi nasionalisme). Disinilah peran pemuda sebagai asset bangsa menjadi sangat dominan karena dengan semangat patriotisme dan nasionalisme, para pemuda dapat berkumpul menjadi satu saling berpegangan tangan dalam menjaga keutuhan NKRI tercinta.
NKRI merupakan harga mati, yang tidak bisa ditawar demi menjaga keutuhan republic dari masud jahat sekelompok oknum yang hendak mencabik-cabik keutuhan dan kestuan bangsa. Namun, demi harga mati sebuah NKRI tersebut, kita tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan, termasuk didalamnya, hak-hak yang paling asasi milik setiap warga.
Oleh karena itu, dalam rangka membangkitkan rekonsientisasi nasionalisme, kita perlu kembali pada spirit founding father and mothers republic ini yang telah meletakkan dasar-dasar ideal konstitusional bagi kelangsungan hidup bangsa. Paling tidak tiga unsure perlu diperhatikan untuk rekonsientisasi nasionalisme.
Pertama, secara konstitusional, UUD 45 dan pancasila harus menjadi bingkai dalam menangani berbagai gerakan separatis disintegrative. Dua warisan dasar hokum bagi republic ini tidak bisa ditawar-tawar lagi untuk diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara guna memperkokoh semangat dan kesadaran wawasan kebangsaan.
Kedua, ssecara cultural, rekonsientisasi nasionalisme dapat mengacu pada warisan luhur kesadaran bahwa bangsa ini memang beragam, tetapi dalam kesatuan. Itulah warisan luhur nilai kebangsaan yang terungkap dalam prinsip Bhineka Tunggal Ika. Kita memang beragam, tetapi tetap dalam kesatuan yang harus saling menghormati demi keutuhan bangsa ini. Keragaman tidak harus dihadapi dengan kekerasan, apalagi penumpasan!
Ketiga, secara ekonomi-sosial, kesejahteraan dan keadilan, yang sering menjadi motivasi dasare munculnya gerakan sparatis disintegrative itu, harus menjadi prioritas perjuangan para elite politik dan pemerintah kita, mulai dari pusat hingga daerah.
Perhatian dan perjuangan demi pemerataan kesejahteraan dan keadilan sebenarnya merupakan pilar utama untuk meresapkan kesadaran akan nasionalisme yang paling efektif. Namun, ini yang sering gagal dilakukan elite politik dan pemerintah kita.
Akibatnya, ketidakpuasan meluas menjadi berbagai gerakan separatis disintegrative. Sebelum terjadi pemerataan kesejahteraan keadilan seluas nusantara, selama itu juga bahaya-bahaya laten yang mengancam keutuhan NKRI akan terus merebeak di republic ini.
Kesimpulannya adalah bahwa dalam rangka mengantisipasi ancaman dan pengaruh dari luar yang bersifat multi deminsional dapat diminimalisir mealalui pembangunan kesadaran pemuda yang memiliki sikap dan tanggung jawab terhadap keutuhan NKRI. Untuk merealisasikannya jati diri seorang pemuda harus memiliki bekal pengetahuan dan pemahaman terhadap kesadaran hokum serta wawasan kebangsaan yang tinggi. Pemuda juga diharapkan dapat menumbuhkan kepekaan terhadap dinamika lingkungan yang dipengaruhi oleh perkembangan ideology, politik, ekonomi, social budaya, pertahanan dan keamanan yang tersu berkembang.

Disampaikan dalam kegiatan Pendidikan Kesadaran Bela Negara Pemuda Tingkat Nasional Angkatan II  
Jakarta 16 Desember 2007 Read more!

Monday, November 22, 2010

prposal skripsi

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Kemajuan teknologi, tidak diragukan lagi telah menimbulkan revolusi dalam dunia pendidikan pada abad modern ini. Dampak kemajuan teknologi ini tidak hanya dirasakan pada lembaga pendidikan umum akan tetapi lembaga pendidikan yang berbasis agama juga ikut mengalami dampak tersebut. Walaupun di antara kedua lembaga pendidikan ini cenderung masih terjadi dikotomi dalam sistem pendidikan yang berdampak pada penyediaan media pengajaran yang diberikan kepada lembaga pendidikan umum secara kuantitas lebih banyak dari pada lembaga pendidikan agama. Akan tetapi yang menjadi kosentrasi penelitian ini adalah bukan dari segi kuantitas namun lebih kepada prosedur penggunaan media pendidikan itu sendiri, dalam hal ini penulis mencoba mengkorelasikan dengan proses pengajaran Pendidikan Agama Islam (PAI).
Karena dalam peroses belajar mengajar kehadiran media mempunyai arti yang cukup penting. Di dalam kegiatan tersebut ketidakjelasan bahan yang disampaikan dapat dibantu dengan menghadirkan media sebagai perantara. Apalagi yang berkaitan dengan pendidikan agama islam yang menekankan kepada aspek kognitif, afektif dan psikomotorik. Kerumitan bahan yang akan disampaikan kepada anak didik dapat disederhanakan dengan bantuan media. Media dapat mewakili apa yang kurang mampu guru ucapkan melalui kata-kata atau kalimat tertentu. Bahkan keabstrakan bahan dapat dikonkretkan dengan kehadiran media. Dengan demikian, anak didik lebih mudah mencerna bahan dari pada tanpa bantuan media.
Namun pada prakteknya tidak jarang kita jumpai, bahwa peranan media tidak akan terlihat apabila penggunaan media pendidikan tidak sejalan dengan isi dari tujuan pengajaran PAI yang telah dirumuskan maka media bukan lagi sebagai alat bantu pengajaran, tetapi sebagai penghambat dalam pencapaian tujuan secara efektif dan efisien. Oleh karena itu, pengajaran harus dijadikan sebagai pangkal acuan untuk menggunakan media.
Bertolak dari fungsi dan peranan media diharapkan pemahaman guru terhadap media menjadi jelas, sehingga tidak memanfaatkan media secara sembarangan. Prinsip-prinsip dalam ketepatan dalam memilih penggunaan media pendidikan kiranya tidak diabaikan. Semua itu sangat penting dalam rangka pengembangan dan pemanfaatan media itu sendiri dalam proses belajar mengajar. Sebagai media yang meletakkan cara berpikir konkret dalam kegiatan belajar mengajar, pengembangannya diserahkan kepada guru. Guru dapat mengembangkan media sesuai dengan kemampuannya. Dalam hal ini akan terkait dengan kecermatan guru memahami kondisi psikologis siswa, tujuan metode dan kelengkapan alat bantu. Kesesuaian dan keterpaduan dari semua unsur ini akan sangat mendukung pengembangan media pengajaran.
Alasan pemilihan lokasi penelitian ini yang bertempat di MTsN 3 Pondok Pinang Jakarta Selatan adalah Madrasah ini selain bertaraf nasional juga dalam proses belajar mengajar dilengkapi dengan teknologi pendidikan.
Berdasarkan uraian di atas maka penulis merasa tertarik untuk mengkaji dan meneliti masalah ini dalam sebuah karya ilmiah yang berjudul: "PENGARUH PENGGUNAAN MEDIA TERHADAP PENGAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (Studi Kasus di MTsN 3 Jakarta Selatan)".
B. Pembatasan dan Perumusan Masalah
1. Pembatasan Masalah
Sesuai dengan latar belakang pemikiran tersebut, maka penelitian ini akan di batasi pada pokok masalah, yaitu : ”sejauh mana pengaruh penggunaan media terhadap pengajaran PAI dalam upaya menarik minat belajar siswa?".
Adapun objek pertama dari penggunaan media pendidikan tersebut hanya terbatas pada pengajaran Pendidikan Agama Islam. Sedangkan objek kedua adalah siswa-siswi MTsN 3 Pondok Pinang Jakarta Selatan yang menerima pengajaran PAI.
2. Perumusan Masalah
Berdasarkan pembatasan masalah di atas, dapat dirumuskan masalah-masalah sebagai berikut:
1. Apakah media yang digunakan MTs Negeri 3 Jakarta Selatan relevan dengan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai?
2. Apakah pengaruh media yang digunakan itu terhadap pengajaran PAI di MTs Negeri 3 Jakarta Selatan?
C. Tujuan dan Kegunaan Hasil Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan yang diharapkan penulis memilih judul ”Pengaruh Penggunaan Media Pendidikan terhadap Pengajaran PAI" ini adalah :
a. Untuk mengetahui pengaruh penggunaan media pendidikan terhadap pengajaran PAI dalam upaya menarik minat belajar siswa.
b. Memberi penjelasan lebih mendalam tentang sejauh mana penggunaan media pendidikan dalam dunia pengajaran PAI
2. Manfaat Penelitian
Adapun hasil penelitian ini diharapkan akan bermanfaat bagi :
a. Penulis secara khusus untuk menambah pengetahuan teoritis, mempertegas wawasan berpikir dari kegiatan yang dilakukan dan melengkapi tugas serta persyaratan mencapai gelar Sarjana Strata Satu (S1) Jurusan PAI, Fakultas Tarbiyah, Institut PTIQ Jakarta.
b. Keluarga besar Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Pondok Pinang Jakarta Selatan
D. Hipotesis
Hipotesis dalam karya ilmiah ini adalah:
Ho : Tidak ada pengaruh antara penggunaan media pendidikan dengan pengajaran PAI
Ha : Ada pengaruh antara penggunaan media dengan pengajaran PAI

E. Populasi dan Sampel Penelitian
1. Populasi
Populasi adalah keseluruhan objek-objek penelitian yang terdiri dari manusia, benda, tumbuh-tumbuhan dan peristiwa sebagai sumber data yang memiliki karakteristik tertentu dalam seluruh penelitian. Populasi dalam penelitian ini adalah siswa-siswi MTsN kelas VII (tujuh) Pondok Pinang Jakarta Selatan yang berjumlah 330 orang.
2. Sampel
Sampel adalah sebagian dari populasi yang karakteristiknya hendak diselidiki dan dianggap mewakili keseluruhan populasi.
Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini dengan cara teknik random sampling, yakni pengambilan secara acak dari jumlah populasi, dalam hal ini penulis hanya mengambil populasi dari kelas VII. Oleh karena itu, yang diambil dari penelitian jumlah sample sebanyak 20 % dari total jumlah populasi yang ada sehingga sampelnya menjadi 66 orang siswa dari jumlah keseluruhan siswa kelas VII (tujuh), di MTsN 3 Pondok Pinang Jakarta Selatan.
F. Metode Penelitian dan Teknik Penulisan
1. Metode Penelitian
Dalam melaksanakan penelitian ini penulis menggunakan metode deskriftif analisis, yaitu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan keadaan atau status fenomena secara sistematis, aktual dan akurat. Untuk memperoleh data yang lengkap dan obyektif maka penulis menggunakan jenis penelitian, sebagai berikut :
a. Library Research
Merupakan pengumpulan data yang berasal dari studi kepustakaan. Data berasal dari buku-buku, tulisan-tulisan ilmiah, majalah dan surat kabar yang mengupas seputar media pendidikan dan pengajaran PAI.
b. Field Research
Merupakan pengumpulan data dengan riset dan terjun langsung ke lapangan untuk mendapatkan data yang valid dan menemukan jawaban dari permasalahan penelitian.
c. Teknik Pengumpulan Data
Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan dan peliputan data adalah sebagai berikut:
1) Observasi
Observasi dilakukan dengan terjun langsung ke lokasi penelitian yaitu Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Pondok Pinang Jakarta Selatan, untuk mengamati lembaga yang menyelenggarakan Pendidikan Agama Islam yang sudah dilengkapi dengan teknologi dan media pendidikan.
2) Angket
Angket (kuesioner) adalah daftar pertanyaan yang harus diisi oleh responden. Angket dalam penelitian ini berupa data tertulis daftar pertanyaan tentang masalah penelitian yang disebarkan kepada responden, dalam hal ini peserta didik sebagai obyek penelitian untuk menjawab dan dikembalikan untuk dijadikan data. Tujuan penyebaran angket adalah mencari informasi yang lengkap mengenai sejauh mana pengaruh penggunaan media pendidikan terhadap pengajaran PAI.
Angket atau kuesioner yang digunakan penulis adalah angket tertutup yang berisi pertanyaan yang disertai sejumlah jawaban terikat pada sejumlah kemungkinan jawaban yang sudah disediakan. Responden mengisi angket dengan menchecklist jawaban yang telah diberikan. Adapun pilihan jawaban yaitu sangat setuju mempunyai skor 4 (empat), setuju mempunyai nilai 3 (tiga), tidak setuju mempunyai nilai 2 (dua) dan sangat tidak setuju mempunyai nilai 1 (satu).
3) Interview
Penelitian ini tidak hanya menggunakan angket dalam mengumpulkan data, akan tetapi penulis mencoba menggunakan teknik wawancara (interview) langsung dan data tertulis daftar pertanyaan tentang masalah penelitian yang akan ditanyakan langsung kepada responden dalam hal ini adalah guru pendidikan agama Islam sebagai obyek yang menggunakan media pendidikan itu sendiri.
d. Teknik Analisa Data
Teknik analisa data yang digunakan adalah dengan logika statistik induktif yaitu berhubungan dengan proses penarikan kesimpulan mengenai populasi yang diteliti guna menguji hipotesis berdasarkan data laporan yang diperoleh dari hasil kuesioner. Tujuannya adalah untuk menarik kesimpulan (inferens) kaitan antara dua variabel dari suatu sampel untuk digeneralisasikan ke dalam populasi.
Teknik analisa data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan analisa statistik korelasi Product Moment Correlation atau lengkapnya Product of the Moment Correlation, yaitu salah satu teknik untuk mencari korelasi antardua variabel yang kerap kali digunakan. Teknik korelasi ini dikembangkan oleh Karl Pearson, yang karenanya sering dikenal dengan istilah Teknik Korelasi Pearson.
Disebut dengan Product Moment Correlation karena koefisien korelasinya diperoleh dengan cara mencari hasil perkalian dari momen-momen variabel yang dikorelasikan (Product of The Moment).
Adapun rumus korelasi Pearson Product Moment sebagai berikut:

NΣxy-(Σx)(Σy)
rxy =
√[NΣx²-(Σx)²][NΣy²-(Σy)²]

Keterangan :
rxy = Angka Indeks Korelasi “r” Product Moment.
N = Jumlah individu dalam sample (Number of Cases)
Σxy = Jumlah hasil perkalian antara skor x dan skor y
Σx = Jumlah seluruh skor x
Σy = Jumlah seluruh skor y

Setelah melakukan penghitungan terhadap rxy, langkah berikutnya adalah menguji kebenaran atau kepalsuan dari hipotesis yang telah dirumuskan di atas. Maksudnya adalah manakah yang benar anatar Ha atau Ho, dengan jalan membandingkan besarnya “r” yang telah diperoleh dalam proses perhitungan dengan besarnya “rtabel”, dengan terlebih dahulu mencari derajat bebasnya (db) atau Degrees of Freedom-nya (df) yang rumusnya adalah sebagai berikut:
df = N - nr
df = degrees of freedom
N = Number of Cases
nr = banyaknya variabel yang kita korelasikan.
Dengan diperolehnya db maka dapat dicari besarnya “rtabel”, baik pada taraf signifikansi 5% maupun pada taraf Signifikansi 1%.
Jika “rxy”sama dengan atau lebih besar dari pada “rtabel” pada taraf 5% maka Ha diterima atau terbukti kebenarannya. Sebaliknya, Ho tidak dapat diterima atau tidak terbukti kebenarannya.
Selain menggunakan rumus Product Moment penulis juga menggunakan rumus Tes “t” di mana rumus tersebut digunakan untuk menguji signifikansi koefisien korelasi, dengan tingkat uji signifikansi koefisien korelasi sebesar 95 %.

r√(N-2)
t =
√ (1 - r²)


Keterangan :
t = uji signifikansi
r = Angka Indeks Korelasi “r” Product Moment
N = Jumlah individu dalam sample (Number of Cases)
α = Alpha (n-2)
1 = Bilangan Konstan

Analisa hubungan adalah analisa yang menggunakan uji statistik inferensial dengan tujuan untuk melihat derajat hubungan di antara dua variabel.
Adapun tinggi rendahnya nilai koefisien korelasi (angka indeks korelasi) “r” Product Moment (rxy) ini adalah :
Tabel
Interpretasi “r”
Besarnya ‘r’ Product moment (rxy) Interpretasi
0,00 – 0,20 Antara variabel X dan variabel Y memang terdapat korelasi, akan tetapi korelasi itu sangat lemah atau sangat rendah sehingga korelasi itu diabaikan (dianggap tidak ada korelasi antara variabel X dan variabel Y).
0,20 – 0,40 Antara variabel X dan variabel Y terdapat korelasi yang lemah atau rendah.
0,40 – 0,7 Antara variabel X dan variabel Y terdapat korelasi yang sedang atau cukupan.
0,70 – 0,90 Antara variabel X dan variabel Y terdapat korelasi yang kuat atau tinggi.
0,90 – 1,00 Antara variabel X dan variabel Y terdapat korelasi yang sangat kuat atau sangat tinggi

2. Teknik Penulisan
Penulisan dalam skripsi ini berpedoman pada buku "Pedoman Penulisan Karya Ilmiah, Skripsi/Tesis Institut PTIQ Jakarta" (Jakarta: I PTIQ, 2008).
G. Sistematika Penulisan
Penulisan skripsi ini terbagi menjadi lima bab yang diharapkan akan lebih memperjelas dan memfokuskan permasalahan secara mendetail. Langkah selanjutnya adalah lima bab tersebut dijabarkan menjadi beberapa sub bab. Di bawah ini adalah sistematika penulisan pada skripsi ini sebagai berikut :
BAB I : Pendahuluan, berisi tentang ; Latar Belakang Masalah, Pembatasan dan Perumusan Masalah, Tujuan dan Kegunaan Hasil Penelitian, Hipotesis, Metode Penelitian dan Teknik Penulisan, Sistematika Penulisan.
BAB II : Landasan Teori dan Kerangka Konseptual, berisi tentang ; Hakekat Media Pendidikan, yaitu: pengertian media pendidikan, media sebagai alat bantu, media sebagai sumber belajar, perkembangan media pendidikan, macam-macam media pendidikan, kegunaan media pendidikan.
Penggunaan Media Pendidikan dalam Proses Belajar Mengajar, yaitu: prinsip-prinsip pemilihan dan penggunaan media, dasar pertimbangan pemilihan dan penggunaan media, kriteria pemilihan media pendidikan, model/ prosedur pemilihan media
Hakekat Pengajaran PAI, yaitu: pengertian pendidikan agama islam, ruang lingkup pendidikan Islam, landasan pendidikan Islam, tujuan pendidikan Islam.
BAB III : Deskripsi Seting Penelitian, berisi tentang: Kajian Historis dan Profil Lokasi Penelitian, Letak Geografis Lokasi Penelitian, Keadaan dan Kelengkapan, Struktur Organisasi Kepengurusan.
BAB IV : Hasil Penelitian dan Analisis, berisi tentang: Hubungan antara Variabel Penelitian, Analisis Data, Analisis Ketepatan Hipotesis, Analisis Ketepatan Teori.
BAB V : Penutup (Kesimpulan dan Saran)
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Read more!

Thursday, April 21, 2011

KESADARAN HUKUM DALAM KAITAN DENGAN WAWASAN KEBANGSAAN

Makalah
Jaksa Agung Muda Intelijen
Pada acara Pendidikan Kesadaran 
Bela Negara Pemuda
Tingkat Nasional Angkatan II Tahun 2007

Ancaman terhadap kedaulatan negara semula bersifat konvensional, saat ini telah berkembang menjadi multidimensional. Ancaman ini bersumber baik dari permasalahan ideologi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan dan hukum serta permasalahan lain yang terkait dengan kejahatan internasional. Ada hal yang perlu disampaikan agar salah satu diantara ancaman kedaulatan negara yang bersumber dari permasalahahan hukum dapat di minimalisasi.
Dalam konstitusi UUD 45 telah dinyatakan dengan jelas bahwa Negara RI adalah negara berdasar atas hukum (reachtsstaat), bukan negara berdasar atas kekuasaan (machtsstaat), sehingga hukum berikut seluruh pranata pendukungnya merupakan dasar bagi proses penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, bukan saja sebagai alat dari kepentingan sekelompok orang yang berkuasa dan bukan pula alat dari suatu sistem yang cenderung mangabaikan demokrasi, keadilan dan kesejahteraan rakyat indonesia.
Gagasan Negara berdasar atas hokum muncul dari para pendiri Negara ini yang dilandasi oleh prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan social, artinya hokum dan segala wujud nilai-nilai yang dijawantahkan ke dalam peraturan perundang-undangan tidak boleh menyimpang dari prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan social. Hokum dalam gagasan para pendiri Negara tersebut seyogyanya menjadi dasar utama bagi nilai-nilai demokrasi dan keadilan social.
Dalam rentang waktu yang panjang sejarah bangsa Indonesia, Negara dan hokum yang kita cita-citakan sering tidak berdaya untuk membantah terhadap kepentingan sekelompok orang kuat yang justru mengorbankan hak-hak rakyat banyak, yang pada hakekatnya malah mengorbankan misi suci dari hokum itu sendiri. Hokum dalam banyak hal malah acap kali bermetamorfosis menjadi “lembaga pengesah” kesewenang-wenangan dan “lembaga penghukum” bagi pencari keadilan. Implikasinya peran hokum menjadi kerdil, akibatnya system hokum menjadi porak poranda, baik dari aspek kelembagaan hokum, substansi hokum, maupun budaya hokum itu sendiri.
Sikap menghormati hokum dan orientasi berpikir dan bertindak yang selalu didasarkan atas hokum masih harus dibina dan dikembangkan menjadi kebiasaan hidup masyarakat Indonesia. Pembinaan kesadaran hokum masih harus dibina dan dikembangakan menjadi kebiasaan hidup masyarakat Indonesia. Pembinaan kesadaran hokum dan budaya hokum masyarakat sangat perlu untuk dikembangkan, baik melalui saluran pendidikan masyarakat dalam arti luas, melalui saluran media komunikasi masa dan system informasi yang menunjang upaya pemasyarakatan dan pembudayaan kesadaran hokum. Sudah saatnya semua pihak menanamkan keyakinan yang serius terhadap pentingnya menempatkan hokum sebgai “pedoman normative” tertinggi dalam kehidupan bersama, berbangsa dan masyarkat yang bermartabat.
Awal dari kesadaran hokum suatu Negara dan bangsa harus dimulai dari pemuda yang dapat melakukan reformasi diri melalui peningkatan kesadaran hokum dapat menjadi momentum yang merefleksikan sikap perilaku kebangsaan dalam mensukseskan pembangunan Indonesia yang lebih baik.
Salah satu tantangan Indonesia saat ini adalah bagaimana mewujudkan supremasi hokum yang menjamin tegaknya perlindungan HAM berdasarkan prinsip kebenaran dan keadilan. Meskipun konstitusi sudah menyatakan secara tegas bahwa Indonesia merupakan begara hokum, namun dalam prakteknya hokum belum mampu menjadi panutan, pembentukan peraturan perundang-undangan belum mampu mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat umum, tetapi malah cenderung memenuhi kepentingan golongan tertentu. Upaya penegakan hokum dirasakan masih lemah, kurang efektif dan masih bersifat diskriminatif. Memang tidak ada yang perlu dipersalahkan, hal ini terjadi karena kekurangmapanan system hokum yang ada dan masih membudayanya praktek-praktek korupsi pada lembaga-lembaga Negara dan pemerintah.
Jalan untuk mewujudkan supremasi hokum dan menegakkan keadilan memang masih panjang. Bergerak bersama merupakan tanggung jawab kolektif bagi seluruh pemuda, bahkan pemuda dari berbagai latarbelakang harus memberikan kontribusi bagi upaya tegaknya hokum. Meskipun demikian, kesadaran diri akan pentingnya supremasi hokum menjadi syarat mutlak untuk meningkatkan integritas pemuda sebelum melangkah bersama untuk membangun dan membangkitkan hokum di negeri ini.
Terwujudnya hukum sebagai pedoman normatif dalam pembangunan dalam berbangsa dan bernegara diharapkan mempau memberikan manfaat besar bagi bangsa, karena akaman mewujudkan masyarakat yang menjunjung tinggi aturan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan akan menjadi ideologi yang penuntun bagi perilaku kehidupan berbangsa dan bernegara.
Era reformasi membawa banyak perubahan di hampir segala bidang kehidupan. Ada perubahan positif yang bermanfaat bagi masyarakat, namun ada juga negartif yang merugikan keutuhan wilayah dan kedaulatan NKRI. Eforia keterbukaan pasca pemerintahan orde baru menyebabkan arus informasi dari segala penjuru dunia seolah tidak terbendung. Berbagai ideologi baik dari ekstrim kiri maupun ekstrim kanan masuk dan menarik perhatian berbagai lapisan sosial masyarkat kita. Khususnya generasi muda bersikap reaktif dan tanggap untuk mempelajari, memahami dan berusaha menerapkannya dalam upaya mencari jati dirinya, yang pada akhirnya membentuk jati diri bangsa setelah selama lebih dari 30 tahun merasa terbelenggu oelh sistem pemerintahanyang otoriter.
Salah satu dampak buruk dari reformasi adalah memudarnya semangat nasionalisme dan kecintaan pada negara. Perbedaan pendapat antar golongan, kontra terhadap kebijakan pemerintah adalah suatu hal yang dianggap wajar sesuai dengan sistem politik yang demokratis. Namun adanya tindakan-tindakan anarkis, konflik bernuansa SARA dan separatisme yang selalu mengatasnamakan demokrasi, hal ini menimbulkan kesan bahwa tidak ada lagi semangat kebersamaan sebagai bangsa. Kepentingan kelompok, bahkan kepentingan pribadi cenderung ditonjolkan dan menjadi tujuan utama, semangat untuk membela negara seolah memudar.
Bela negara yang biasanya selalu dikaitkan militer, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada TNI saja. Padahal menurut pasal 30 UUD 45, bahwa bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga nega Republik Indonesia. Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia dari ancaman luar negeri maupun dari dalam negeri.
UU No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara RI mangatur tata cara penyelenggaraan pertahanan negara yang dilakukan oleh TNI maupun oleh seluruh komponen bangsa.
Ketertiban masyarakat dapat terwujud jika ada wibawa hukum. Terciptanya wibawa hukum sangat dipengaruhi oleh kesadaran hukum, sementara kesadaran hukum sangat dipengaruhi oleh rasa keadilan masyarakat. Di sisi lain, wibawa hukum juga sangat dipengaruhi oleh wibawa aparat penegak hukum, sedangkan terpenuhi atau tidaknya rasa kadailan masyarkat sangat mempengaruhi persepsi masyarakat tentang baik atau buruknya wibawa aparat hukum itu. Inilah yang disebut dengan suatu sistem. Bahwa antara sub system yang satu dengan yang lain saling berhubungan dan saling mempengaruhi. Terganggunya salah satu sub system tersebut akan mengakibatkan terganggunya system keseluruhan. Oleh karena kita sebagai bagian dari bansa ini, harus berusaha menjaga keutuhan bangsa dengan berpegangan pada hokum yang berlaku di Negara kita.
Bangsa Indonesia sebagai penghuni Negara kesatuan RI ini adalah bangsa yang besar, dengan jumlah penduduk ± 212 000 000 jiwa ini merupakan Negara kepulauan yang terbesar di dunia. Tanahnya sangat subur, terlentak diantara dua benua serta dua samudera besar, yang membuat posisi geografis Indonesia sangat strategis, sehingga banyak bangsa-bangsa lain di dunia ingin menguasai bumi Nusantara ini. Permasalahan pulau sipadan dan ligitan, serta Negara Timor Leste yang pernah menjadi bagian dari provinsi kita, cukuplah menjadi pelajaran berharga bagi pemuda dalam memahami dan memaknai arti penting dari sebuah kesadaran untuk berwawasan kebangsaan yang baik.
Kondisi geografis yang sangat menguntungkan itu bangsa ini diperindah dengan keanekaragaman suku, etnis, agama, bahasa dan adat istiadat namun sangat rentan terhadap perpecahan jika tidak di kelola dengan baik. Oleh karena itu dalam pengelolaan sebuah “Negara bangsa” diperlukan suatu cara pandang atau wawasan yang berorientasi nasional yakni wawasan nusantara.
Cara andang yang berwawasan nusantara itulah pada empat tahun belakangan ini sangat memperihatinkan, bahkan bisa dikatakan hampir berada pada titik terendah yang tercermin pada sikap diri anak bansa ini. Bahkan lebih memperihatinkan lagi ada sekelompok anak bangsa ini yang rela dan dengan rasa tidak bersalah menjual Negara ini kepada bangsa lain hanya untuk mendapatkan popularitas, kedudukan ataupun materi.
Mencermati perilaku seperti itu, maka dapat dipastikan bahwa ikatan nilai-nilai kebangsaan yang selama ini terpatri kuat dalam kehidupan bangsa Indonesia yang merupakan pengejawantahan dari rasa cinta tanah air, bela Negara dan semangat patriotism bangsa mulai luntur dan hampir sirna. Nilai-nilai budaya gotong royong, kesediaan untuk saling menghargai dan saling menghormati perbedaan serta kerelaan berkorban untuk kepentingan bangsa yang dulu melekat kuat dalam sanubari masyarakat yang dikenal sebagai semangat kebangsaannya sangat kental terasa makin menipis. Selain itu, berkembang pula sebuah kesadaran etnis yang sempit berupa tuntutan merdeka dari sekelompok masyarakat di beberapa daerah, seperti aceh, ambon dan papua.
Bangsa Indonesia yang di bangun oleh para pendahulu kita lebih dari 60 tahun yang lalu, dilandasi atas rasa persaatuan dan kesatuan yang tinggi untuk mewujudkan cita-cita bersama yaitu masyarakat adil dan makmur. Rasa kebersamaan tersebut tidak dibangun atas dasar asal-usul,suku bangsa, agama dan geografi, melainkan rasa senasib dan sepenanggungan sebagai bangsa yang terjajah ketika itu.
Melihat perkembangan wawasan kebangsaan yang dimiliki anak-anak bangsa seperti itu, apabila dilahirkan dapat dipastikan NKRI yang sangat kita cintai ini akan terpecah-pecah, dan akan memudahkan kekuatan asing masuk ke wilayah kita seperti terjadi pada zaman penjajahan belanda dahulu. Ketika bangsa Indonesia ditindas, diperas dan dibelenggu kebebasan hak-haknya oleh belanda. Dengan semangat persatuan Indonesia bangsa ini kemudian bangkit bersatu padu mengusir penjajah.
Wawasan kebangsaan Indonesia sudah dicetuskan seluruh pemuda Indonesia dalam satu tekad pada tahun 1928 yang dikenal dengan sebutan “Sumpah pemuda” yang intinya bertekad untuk bersatu dan merdeka dalam wadah sebuah “NKRI”. Seharusnya untuk mengahadapi keadaan Negara yang serba sulit sekarang ini kita bangsa Indonesia bangkit bersatu mengatasi masalah bangsa secara bersama-sama.
Bahaya laten gerakan separatis disintegrative itu selalu nyata di hamparan nusantara ini, entah yang bersifat teritorial maupun ideologis. Untuk itu harus ditumbuh kembangkan rasa kesadaran berwawasan kebangsaan (rekonsientisasi nasionalisme). Disinilah peran pemuda sebagai asset bangsa menjadi sangat dominan karena dengan semangat patriotisme dan nasionalisme, para pemuda dapat berkumpul menjadi satu saling berpegangan tangan dalam menjaga keutuhan NKRI tercinta.
NKRI merupakan harga mati, yang tidak bisa ditawar demi menjaga keutuhan republic dari masud jahat sekelompok oknum yang hendak mencabik-cabik keutuhan dan kestuan bangsa. Namun, demi harga mati sebuah NKRI tersebut, kita tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan, termasuk didalamnya, hak-hak yang paling asasi milik setiap warga.
Oleh karena itu, dalam rangka membangkitkan rekonsientisasi nasionalisme, kita perlu kembali pada spirit founding father and mothers republic ini yang telah meletakkan dasar-dasar ideal konstitusional bagi kelangsungan hidup bangsa. Paling tidak tiga unsure perlu diperhatikan untuk rekonsientisasi nasionalisme.
Pertama, secara konstitusional, UUD 45 dan pancasila harus menjadi bingkai dalam menangani berbagai gerakan separatis disintegrative. Dua warisan dasar hokum bagi republic ini tidak bisa ditawar-tawar lagi untuk diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara guna memperkokoh semangat dan kesadaran wawasan kebangsaan.
Kedua, ssecara cultural, rekonsientisasi nasionalisme dapat mengacu pada warisan luhur kesadaran bahwa bangsa ini memang beragam, tetapi dalam kesatuan. Itulah warisan luhur nilai kebangsaan yang terungkap dalam prinsip Bhineka Tunggal Ika. Kita memang beragam, tetapi tetap dalam kesatuan yang harus saling menghormati demi keutuhan bangsa ini. Keragaman tidak harus dihadapi dengan kekerasan, apalagi penumpasan!
Ketiga, secara ekonomi-sosial, kesejahteraan dan keadilan, yang sering menjadi motivasi dasare munculnya gerakan sparatis disintegrative itu, harus menjadi prioritas perjuangan para elite politik dan pemerintah kita, mulai dari pusat hingga daerah.
Perhatian dan perjuangan demi pemerataan kesejahteraan dan keadilan sebenarnya merupakan pilar utama untuk meresapkan kesadaran akan nasionalisme yang paling efektif. Namun, ini yang sering gagal dilakukan elite politik dan pemerintah kita.
Akibatnya, ketidakpuasan meluas menjadi berbagai gerakan separatis disintegrative. Sebelum terjadi pemerataan kesejahteraan keadilan seluas nusantara, selama itu juga bahaya-bahaya laten yang mengancam keutuhan NKRI akan terus merebeak di republic ini.
Kesimpulannya adalah bahwa dalam rangka mengantisipasi ancaman dan pengaruh dari luar yang bersifat multi deminsional dapat diminimalisir mealalui pembangunan kesadaran pemuda yang memiliki sikap dan tanggung jawab terhadap keutuhan NKRI. Untuk merealisasikannya jati diri seorang pemuda harus memiliki bekal pengetahuan dan pemahaman terhadap kesadaran hokum serta wawasan kebangsaan yang tinggi. Pemuda juga diharapkan dapat menumbuhkan kepekaan terhadap dinamika lingkungan yang dipengaruhi oleh perkembangan ideology, politik, ekonomi, social budaya, pertahanan dan keamanan yang tersu berkembang.

Disampaikan dalam kegiatan Pendidikan Kesadaran Bela Negara Pemuda Tingkat Nasional Angkatan II  
Jakarta 16 Desember 2007

Monday, November 22, 2010

prposal skripsi

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Kemajuan teknologi, tidak diragukan lagi telah menimbulkan revolusi dalam dunia pendidikan pada abad modern ini. Dampak kemajuan teknologi ini tidak hanya dirasakan pada lembaga pendidikan umum akan tetapi lembaga pendidikan yang berbasis agama juga ikut mengalami dampak tersebut. Walaupun di antara kedua lembaga pendidikan ini cenderung masih terjadi dikotomi dalam sistem pendidikan yang berdampak pada penyediaan media pengajaran yang diberikan kepada lembaga pendidikan umum secara kuantitas lebih banyak dari pada lembaga pendidikan agama. Akan tetapi yang menjadi kosentrasi penelitian ini adalah bukan dari segi kuantitas namun lebih kepada prosedur penggunaan media pendidikan itu sendiri, dalam hal ini penulis mencoba mengkorelasikan dengan proses pengajaran Pendidikan Agama Islam (PAI).
Karena dalam peroses belajar mengajar kehadiran media mempunyai arti yang cukup penting. Di dalam kegiatan tersebut ketidakjelasan bahan yang disampaikan dapat dibantu dengan menghadirkan media sebagai perantara. Apalagi yang berkaitan dengan pendidikan agama islam yang menekankan kepada aspek kognitif, afektif dan psikomotorik. Kerumitan bahan yang akan disampaikan kepada anak didik dapat disederhanakan dengan bantuan media. Media dapat mewakili apa yang kurang mampu guru ucapkan melalui kata-kata atau kalimat tertentu. Bahkan keabstrakan bahan dapat dikonkretkan dengan kehadiran media. Dengan demikian, anak didik lebih mudah mencerna bahan dari pada tanpa bantuan media.
Namun pada prakteknya tidak jarang kita jumpai, bahwa peranan media tidak akan terlihat apabila penggunaan media pendidikan tidak sejalan dengan isi dari tujuan pengajaran PAI yang telah dirumuskan maka media bukan lagi sebagai alat bantu pengajaran, tetapi sebagai penghambat dalam pencapaian tujuan secara efektif dan efisien. Oleh karena itu, pengajaran harus dijadikan sebagai pangkal acuan untuk menggunakan media.
Bertolak dari fungsi dan peranan media diharapkan pemahaman guru terhadap media menjadi jelas, sehingga tidak memanfaatkan media secara sembarangan. Prinsip-prinsip dalam ketepatan dalam memilih penggunaan media pendidikan kiranya tidak diabaikan. Semua itu sangat penting dalam rangka pengembangan dan pemanfaatan media itu sendiri dalam proses belajar mengajar. Sebagai media yang meletakkan cara berpikir konkret dalam kegiatan belajar mengajar, pengembangannya diserahkan kepada guru. Guru dapat mengembangkan media sesuai dengan kemampuannya. Dalam hal ini akan terkait dengan kecermatan guru memahami kondisi psikologis siswa, tujuan metode dan kelengkapan alat bantu. Kesesuaian dan keterpaduan dari semua unsur ini akan sangat mendukung pengembangan media pengajaran.
Alasan pemilihan lokasi penelitian ini yang bertempat di MTsN 3 Pondok Pinang Jakarta Selatan adalah Madrasah ini selain bertaraf nasional juga dalam proses belajar mengajar dilengkapi dengan teknologi pendidikan.
Berdasarkan uraian di atas maka penulis merasa tertarik untuk mengkaji dan meneliti masalah ini dalam sebuah karya ilmiah yang berjudul: "PENGARUH PENGGUNAAN MEDIA TERHADAP PENGAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (Studi Kasus di MTsN 3 Jakarta Selatan)".
B. Pembatasan dan Perumusan Masalah
1. Pembatasan Masalah
Sesuai dengan latar belakang pemikiran tersebut, maka penelitian ini akan di batasi pada pokok masalah, yaitu : ”sejauh mana pengaruh penggunaan media terhadap pengajaran PAI dalam upaya menarik minat belajar siswa?".
Adapun objek pertama dari penggunaan media pendidikan tersebut hanya terbatas pada pengajaran Pendidikan Agama Islam. Sedangkan objek kedua adalah siswa-siswi MTsN 3 Pondok Pinang Jakarta Selatan yang menerima pengajaran PAI.
2. Perumusan Masalah
Berdasarkan pembatasan masalah di atas, dapat dirumuskan masalah-masalah sebagai berikut:
1. Apakah media yang digunakan MTs Negeri 3 Jakarta Selatan relevan dengan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai?
2. Apakah pengaruh media yang digunakan itu terhadap pengajaran PAI di MTs Negeri 3 Jakarta Selatan?
C. Tujuan dan Kegunaan Hasil Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan yang diharapkan penulis memilih judul ”Pengaruh Penggunaan Media Pendidikan terhadap Pengajaran PAI" ini adalah :
a. Untuk mengetahui pengaruh penggunaan media pendidikan terhadap pengajaran PAI dalam upaya menarik minat belajar siswa.
b. Memberi penjelasan lebih mendalam tentang sejauh mana penggunaan media pendidikan dalam dunia pengajaran PAI
2. Manfaat Penelitian
Adapun hasil penelitian ini diharapkan akan bermanfaat bagi :
a. Penulis secara khusus untuk menambah pengetahuan teoritis, mempertegas wawasan berpikir dari kegiatan yang dilakukan dan melengkapi tugas serta persyaratan mencapai gelar Sarjana Strata Satu (S1) Jurusan PAI, Fakultas Tarbiyah, Institut PTIQ Jakarta.
b. Keluarga besar Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Pondok Pinang Jakarta Selatan
D. Hipotesis
Hipotesis dalam karya ilmiah ini adalah:
Ho : Tidak ada pengaruh antara penggunaan media pendidikan dengan pengajaran PAI
Ha : Ada pengaruh antara penggunaan media dengan pengajaran PAI

E. Populasi dan Sampel Penelitian
1. Populasi
Populasi adalah keseluruhan objek-objek penelitian yang terdiri dari manusia, benda, tumbuh-tumbuhan dan peristiwa sebagai sumber data yang memiliki karakteristik tertentu dalam seluruh penelitian. Populasi dalam penelitian ini adalah siswa-siswi MTsN kelas VII (tujuh) Pondok Pinang Jakarta Selatan yang berjumlah 330 orang.
2. Sampel
Sampel adalah sebagian dari populasi yang karakteristiknya hendak diselidiki dan dianggap mewakili keseluruhan populasi.
Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini dengan cara teknik random sampling, yakni pengambilan secara acak dari jumlah populasi, dalam hal ini penulis hanya mengambil populasi dari kelas VII. Oleh karena itu, yang diambil dari penelitian jumlah sample sebanyak 20 % dari total jumlah populasi yang ada sehingga sampelnya menjadi 66 orang siswa dari jumlah keseluruhan siswa kelas VII (tujuh), di MTsN 3 Pondok Pinang Jakarta Selatan.
F. Metode Penelitian dan Teknik Penulisan
1. Metode Penelitian
Dalam melaksanakan penelitian ini penulis menggunakan metode deskriftif analisis, yaitu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan keadaan atau status fenomena secara sistematis, aktual dan akurat. Untuk memperoleh data yang lengkap dan obyektif maka penulis menggunakan jenis penelitian, sebagai berikut :
a. Library Research
Merupakan pengumpulan data yang berasal dari studi kepustakaan. Data berasal dari buku-buku, tulisan-tulisan ilmiah, majalah dan surat kabar yang mengupas seputar media pendidikan dan pengajaran PAI.
b. Field Research
Merupakan pengumpulan data dengan riset dan terjun langsung ke lapangan untuk mendapatkan data yang valid dan menemukan jawaban dari permasalahan penelitian.
c. Teknik Pengumpulan Data
Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan dan peliputan data adalah sebagai berikut:
1) Observasi
Observasi dilakukan dengan terjun langsung ke lokasi penelitian yaitu Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Pondok Pinang Jakarta Selatan, untuk mengamati lembaga yang menyelenggarakan Pendidikan Agama Islam yang sudah dilengkapi dengan teknologi dan media pendidikan.
2) Angket
Angket (kuesioner) adalah daftar pertanyaan yang harus diisi oleh responden. Angket dalam penelitian ini berupa data tertulis daftar pertanyaan tentang masalah penelitian yang disebarkan kepada responden, dalam hal ini peserta didik sebagai obyek penelitian untuk menjawab dan dikembalikan untuk dijadikan data. Tujuan penyebaran angket adalah mencari informasi yang lengkap mengenai sejauh mana pengaruh penggunaan media pendidikan terhadap pengajaran PAI.
Angket atau kuesioner yang digunakan penulis adalah angket tertutup yang berisi pertanyaan yang disertai sejumlah jawaban terikat pada sejumlah kemungkinan jawaban yang sudah disediakan. Responden mengisi angket dengan menchecklist jawaban yang telah diberikan. Adapun pilihan jawaban yaitu sangat setuju mempunyai skor 4 (empat), setuju mempunyai nilai 3 (tiga), tidak setuju mempunyai nilai 2 (dua) dan sangat tidak setuju mempunyai nilai 1 (satu).
3) Interview
Penelitian ini tidak hanya menggunakan angket dalam mengumpulkan data, akan tetapi penulis mencoba menggunakan teknik wawancara (interview) langsung dan data tertulis daftar pertanyaan tentang masalah penelitian yang akan ditanyakan langsung kepada responden dalam hal ini adalah guru pendidikan agama Islam sebagai obyek yang menggunakan media pendidikan itu sendiri.
d. Teknik Analisa Data
Teknik analisa data yang digunakan adalah dengan logika statistik induktif yaitu berhubungan dengan proses penarikan kesimpulan mengenai populasi yang diteliti guna menguji hipotesis berdasarkan data laporan yang diperoleh dari hasil kuesioner. Tujuannya adalah untuk menarik kesimpulan (inferens) kaitan antara dua variabel dari suatu sampel untuk digeneralisasikan ke dalam populasi.
Teknik analisa data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan analisa statistik korelasi Product Moment Correlation atau lengkapnya Product of the Moment Correlation, yaitu salah satu teknik untuk mencari korelasi antardua variabel yang kerap kali digunakan. Teknik korelasi ini dikembangkan oleh Karl Pearson, yang karenanya sering dikenal dengan istilah Teknik Korelasi Pearson.
Disebut dengan Product Moment Correlation karena koefisien korelasinya diperoleh dengan cara mencari hasil perkalian dari momen-momen variabel yang dikorelasikan (Product of The Moment).
Adapun rumus korelasi Pearson Product Moment sebagai berikut:

NΣxy-(Σx)(Σy)
rxy =
√[NΣx²-(Σx)²][NΣy²-(Σy)²]

Keterangan :
rxy = Angka Indeks Korelasi “r” Product Moment.
N = Jumlah individu dalam sample (Number of Cases)
Σxy = Jumlah hasil perkalian antara skor x dan skor y
Σx = Jumlah seluruh skor x
Σy = Jumlah seluruh skor y

Setelah melakukan penghitungan terhadap rxy, langkah berikutnya adalah menguji kebenaran atau kepalsuan dari hipotesis yang telah dirumuskan di atas. Maksudnya adalah manakah yang benar anatar Ha atau Ho, dengan jalan membandingkan besarnya “r” yang telah diperoleh dalam proses perhitungan dengan besarnya “rtabel”, dengan terlebih dahulu mencari derajat bebasnya (db) atau Degrees of Freedom-nya (df) yang rumusnya adalah sebagai berikut:
df = N - nr
df = degrees of freedom
N = Number of Cases
nr = banyaknya variabel yang kita korelasikan.
Dengan diperolehnya db maka dapat dicari besarnya “rtabel”, baik pada taraf signifikansi 5% maupun pada taraf Signifikansi 1%.
Jika “rxy”sama dengan atau lebih besar dari pada “rtabel” pada taraf 5% maka Ha diterima atau terbukti kebenarannya. Sebaliknya, Ho tidak dapat diterima atau tidak terbukti kebenarannya.
Selain menggunakan rumus Product Moment penulis juga menggunakan rumus Tes “t” di mana rumus tersebut digunakan untuk menguji signifikansi koefisien korelasi, dengan tingkat uji signifikansi koefisien korelasi sebesar 95 %.

r√(N-2)
t =
√ (1 - r²)


Keterangan :
t = uji signifikansi
r = Angka Indeks Korelasi “r” Product Moment
N = Jumlah individu dalam sample (Number of Cases)
α = Alpha (n-2)
1 = Bilangan Konstan

Analisa hubungan adalah analisa yang menggunakan uji statistik inferensial dengan tujuan untuk melihat derajat hubungan di antara dua variabel.
Adapun tinggi rendahnya nilai koefisien korelasi (angka indeks korelasi) “r” Product Moment (rxy) ini adalah :
Tabel
Interpretasi “r”
Besarnya ‘r’ Product moment (rxy) Interpretasi
0,00 – 0,20 Antara variabel X dan variabel Y memang terdapat korelasi, akan tetapi korelasi itu sangat lemah atau sangat rendah sehingga korelasi itu diabaikan (dianggap tidak ada korelasi antara variabel X dan variabel Y).
0,20 – 0,40 Antara variabel X dan variabel Y terdapat korelasi yang lemah atau rendah.
0,40 – 0,7 Antara variabel X dan variabel Y terdapat korelasi yang sedang atau cukupan.
0,70 – 0,90 Antara variabel X dan variabel Y terdapat korelasi yang kuat atau tinggi.
0,90 – 1,00 Antara variabel X dan variabel Y terdapat korelasi yang sangat kuat atau sangat tinggi

2. Teknik Penulisan
Penulisan dalam skripsi ini berpedoman pada buku "Pedoman Penulisan Karya Ilmiah, Skripsi/Tesis Institut PTIQ Jakarta" (Jakarta: I PTIQ, 2008).
G. Sistematika Penulisan
Penulisan skripsi ini terbagi menjadi lima bab yang diharapkan akan lebih memperjelas dan memfokuskan permasalahan secara mendetail. Langkah selanjutnya adalah lima bab tersebut dijabarkan menjadi beberapa sub bab. Di bawah ini adalah sistematika penulisan pada skripsi ini sebagai berikut :
BAB I : Pendahuluan, berisi tentang ; Latar Belakang Masalah, Pembatasan dan Perumusan Masalah, Tujuan dan Kegunaan Hasil Penelitian, Hipotesis, Metode Penelitian dan Teknik Penulisan, Sistematika Penulisan.
BAB II : Landasan Teori dan Kerangka Konseptual, berisi tentang ; Hakekat Media Pendidikan, yaitu: pengertian media pendidikan, media sebagai alat bantu, media sebagai sumber belajar, perkembangan media pendidikan, macam-macam media pendidikan, kegunaan media pendidikan.
Penggunaan Media Pendidikan dalam Proses Belajar Mengajar, yaitu: prinsip-prinsip pemilihan dan penggunaan media, dasar pertimbangan pemilihan dan penggunaan media, kriteria pemilihan media pendidikan, model/ prosedur pemilihan media
Hakekat Pengajaran PAI, yaitu: pengertian pendidikan agama islam, ruang lingkup pendidikan Islam, landasan pendidikan Islam, tujuan pendidikan Islam.
BAB III : Deskripsi Seting Penelitian, berisi tentang: Kajian Historis dan Profil Lokasi Penelitian, Letak Geografis Lokasi Penelitian, Keadaan dan Kelengkapan, Struktur Organisasi Kepengurusan.
BAB IV : Hasil Penelitian dan Analisis, berisi tentang: Hubungan antara Variabel Penelitian, Analisis Data, Analisis Ketepatan Hipotesis, Analisis Ketepatan Teori.
BAB V : Penutup (Kesimpulan dan Saran)
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN-LAMPIRAN

Pages

Pages

Pages

Pages